D. Dalil Para Penentang
Baik pihak yang tidak setuju dengan keberadaan
zakat profesi maupun pihak yang mendukungnya, sama-sama punya dalil dan
argumentasi yang sulit untuk dipatahkan begitu saja. Mari kita dalami lebih
jauh, dalil apa saja yang mereka kemukakan.
Para penentang keberadaan zakat profesi adalah
para ulama bahkan dari segi jumlah, dimana kalau dibandingkan dengan jumlah
ulama yang mendukung, jumlah mereka jauh lebih banyak, karena merupakan
representasi dari pendapat umumnya para ulama sepanjang zaman.
Para penentang zakat profesi ketika menolak
keberadaannya umumnya selain selain lewat mempertanyakan dalil, juga mengkritik
teknis pelaksanaannya yang rancu.
1. Zakat Ibadah Mahdhah
Dalil yang paling sering dikemukakan oleh
mereka yang menentang keberadaan zakat profesi adalah bahwa zakat merupakan
ibadah mahdhah, dimana segala ketentuan dan aturannya ditetapkan oleh Allah SWT
lewat pensyariatan dari Rasulullah SAW. Kalau ada dalil yang pasti, maka
barulah zakat itu dikeluarkan, sebaliknya bila tidak ada dalilnya, maka zakat
tidak boleh direkayasa.
2. Tidak Ada Nash dari Al-Quran dan As-Sunnah
Prinsipnya, selama tidak ada nash dari
Rasulullah SAW, maka kita tidak punya wewenang untuk membuat jenis zakat baru.
Meski demikian, para ulama ini bukan ingin menghalangi orang yang ingin
bersedekah atau infaq. Hanya yang perlu dipahami, mereka menolak bila hal itu
dimasukkan ke dalam bab zakat, sebab zakat itu punya banyak aturan dan
konsekuensi.
Sedangkan bila para artis, atlet, dokter,
lawyer atau pegawai itu ingin menyisihkan gajinya sebesar 2,5 % per bulan,
tentu bukan hal yang diharamkan, sebaliknya justru sangat dianjurkan. Namun
janganlah ketentuan itu dijadikan sebagai aturan baku dalam bab zakat.
Sebab bila tidak, maka semua orang yang
bergaji akan berdosa karena meninggalkan kewajiban agama dan salah satu dari
rukun Islam. Sedangkan bila hal itu hanya dimasukkan ke dalam bab infaq sunnah,
tentu akan lebih ringan dan tidak menimbulkan konsekuensi hukum yang
merepotkan.
3. Tidak Pernah Ada Sepanjang 14 Abad
Selama nyaris 14 abad ini tidak ada satu pun
ulama yang berupaya melakukan 'penciptaan' jenis zakat baru. Padahal sudah
beribu bahkan beratus ribu kitab fiqih ditulis oleh para ulama, baik yang
merupakan kitab fiqih dari empat mazhab atau pun yang independen.
Namun tidak ada satu pun dari para ulama
sepanjang 14 abad ini yang menuliskan bab khusus tentang zakat profesi di dalam
kitab mereka.
Bukan karena tidak melihat perkembangan zaman,
namun karena mereka memandang bahwa masalah zakat bukan semata-mata mengacu
kepada rasa keadilan.
Tetapi yang lebih penting dari itu, zakat
adalah sebuah ibadah yang tidak terlepas dari ritual. Sehingga jenis kekayaaan
apa saja yang wajib dizakatkan, harus mengacu kepada nash yang shahih dan kuat
dari Rasulullah SAW. Dan tidak boleh hanya didasarkan pada sekedar sebuah
ijtihad belaka.
E. Dalil Para Pendukung
Para pendukung punya tiga alasan untuk
menegakkan pendirian mereka atas eksistensi zakat profesi. Pertama, mereka
berlindung di balik azas keadilan dan realitas. Kedua, mereka mensiasati syarat
kepemilikan harta yang harus dimiliki setahun dulu dengan beberapa cara.
Ketiga, mereka menggunakan dalil umum tentang wajibnya orang kaya membayar
zakat, tanpa harus mempertimbangkan jenis dan bentuk kekayaannya.
1. Pertama : Asas Keadilan dan Realitas
Zakat profesi sebenarnya bukanlah zakat yang
disepakati keberadaannya oleh semua ulama. Hal ini lantaran di masa lalu, para
ulama tidak memandang profesi dan gaji seseorang sebagai bagian dari bentuk
kekayaan yang mewajibkan zakat. Karena umumnya di masa lalu, belum ada sistem
kepegawaian yang bergaji tinggi, kalau pun ada orang yang bekerja dan mendapat
gaji, umumnya merupakan upah sebagai pembantu dan pekerjaan-pekerjaan sejenis
yang rendah upahnya.
Di masa lalu, orang yang kaya identik dengan
peternak, petani, pedagang, pemilik emas dan lainnya. Sedangkan seseorang yang
bekerja pada orang lain dan menerima upah, umumnya hanyalah pembantu dengan
gaji seadanya. Sehingga di masa itu tidak terbayangkan bila ada seorang pekerja
yang menerima upah bisa menjadi seorang kaya.
Namun zaman memang telah berubah. Orang kaya
tidak lagi selalu identik dengan petani, peternak dan pedagang belaka. Di masa
sekarang ini, profesi jenis tertentu akan memberikan nilai nominal pemasukan
yang puluhan bahkan ratusan kali dari hasil yang diterima seorang petani kecil.
Sebagai ilustrasi, profesi seperti lawyer
(pengacara) kondang di masa kini bisa dengan sangat cepatnya memberikan
pemasukan ratusan bahkan milyaran rupiah, cukup dengan sekali kontrak. Demikian
juga dengan artis atau pemain film kelas atas, nilai kontraknya bisa untuk
membeli tanah satu desa. Seorang pemain sepak bola di klub-klub Eropa akan
menerima bayaran sangat mahal dari klub yang mengontraknya, untuk satu masa
waktu tertentu. Bahkan seorang dokter spesialis dalam satu hari bisa menangani
berpuluh pasien dengan nilai total pemasukan yang lumayan besar.
Sulit untuk mengatakan bahwa orang-orang
dengan pemasukan uang sebesar itu bebas tidak bayar zakat, sementara petani dan
peternak di desa-desa miskin yang tertinggal justru wajib bayar zakat. Maka
wajah keadilan syariat Islam tidak nampak.
2. Kedua : Tidak Harus Dimiliki Selama Satu
Haul
Para pendukung zakat profesi sebenarnya agak
tersandung dengan ketentuan baku yang mensyaratkan haul. Maksudnya, kebanyakan
ulama memang menyepakati bahwa tidaklah suatu harta wajib dikeluarkan zakatnya
kecuali setelah lengkap masa kepemilikan setahun.
Untuk menjawab masalah haul ini, para
pendukung punya berbagai macam cara, misalnya dengan mendhaifkan dalil
keharusan haul, sebagaimana yang dilakukan oleh Dr. Yusuf Al-Qaradawi.
Jalan lainnya dengan mengqiyaskan zakat
profesi dengan zakat pertanian yang memang tidak mensyaratkan kepemilikan
setahun.
Dan ada juga yang bermain-main dengan alibi
pengandaian. Maksudnya, meski secara kongkrit seorang pegawai belum memiliki
gaji untuk jangka waktu setahun, namun alibi yang digunakan bahwa perusahaan
tempat bekerja pasti sudah merencanakan atau menyiapkan gajinya untuk setahun.
Maka seolah-olah pegawai itu sudah memiliki
uang gaji untuk satu tahun ke depan. Sehingga kepadanya diwajibkan untuk
mengeluarkan zakat, yang mana zakatnya mengacu kepada zakat atas emas dan perak
yang dimiliki.
3. Ketiga : Intinya Orang Kaya Wajib Berzakat
Para pendukung zakat profesi umumnya
berlindung di balik keumuman perintah Allah SWT yang mewajibkan orang kaya
membayar zakat. Dan menurut mereka, Allah SWT tidak menetapkan jenis kekayaan
tertentu untuk kewajiban zakat itu.
Pendeknya, kalau seseorang dianggap kaya
dibandingkan dengan orang lain, dia hidup berkecukupkan, lebih dari orang-orang
pada umumnya, maka otomatis dia wajib membayar zakat.
Sedangkan jenis harta tidak dijadikan
pertimbangan, karena bisa saja jenis kekayaan tiap orang berbeda-beda untuk
tiap negeri dan tiap zaman.
Masih menurut argumentasi mereka, kalau
ketentuan zakat dipantek harus sejalan dengan zaman Rasulullah SAW, maka
kebanyakan jenis harta yang dimiliki orang kaya di masa sekarang sangat berbeda
dengan jenis harta yang dimiliki orang kaya di masa beliau SAW
Dan hal itu berarti akan ada begitu banyak
orang yang kaya di masa sekarang ini yang tidak terkena beban kewajiban
berzakat. Alasannya karena jenis hartanya tidak memenuhi kriteria sebagaimana
di masa Rasulullah SAW. Dan menurut mereka, hal ini tidak benar dan tidak adil
serta tidak masuk akal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar