Selasa, 28 November 2017

dalil penentang dan penerima zakat profesi

D. Dalil Para Penentang
Baik pihak yang tidak setuju dengan keberadaan zakat profesi maupun pihak yang mendukungnya, sama-sama punya dalil dan argumentasi yang sulit untuk dipatahkan begitu saja. Mari kita dalami lebih jauh, dalil apa saja yang mereka kemukakan.
Para penentang keberadaan zakat profesi adalah para ulama bahkan dari segi jumlah, dimana kalau dibandingkan dengan jumlah ulama yang mendukung, jumlah mereka jauh lebih banyak, karena merupakan representasi dari pendapat umumnya para ulama sepanjang zaman.
Para penentang zakat profesi ketika menolak keberadaannya umumnya selain selain lewat mempertanyakan dalil, juga mengkritik teknis pelaksanaannya yang rancu.
1. Zakat Ibadah Mahdhah
Dalil yang paling sering dikemukakan oleh mereka yang menentang keberadaan zakat profesi adalah bahwa zakat merupakan ibadah mahdhah, dimana segala ketentuan dan aturannya ditetapkan oleh Allah SWT lewat pensyariatan dari Rasulullah SAW. Kalau ada dalil yang pasti, maka barulah zakat itu dikeluarkan, sebaliknya bila tidak ada dalilnya, maka zakat tidak boleh direkayasa.
2. Tidak Ada Nash dari Al-Quran dan As-Sunnah
Prinsipnya, selama tidak ada nash dari Rasulullah SAW, maka kita tidak punya wewenang untuk membuat jenis zakat baru. Meski demikian, para ulama ini bukan ingin menghalangi orang yang ingin bersedekah atau infaq. Hanya yang perlu dipahami, mereka menolak bila hal itu dimasukkan ke dalam bab zakat, sebab zakat itu punya banyak aturan dan konsekuensi.
Sedangkan bila para artis, atlet, dokter, lawyer atau pegawai itu ingin menyisihkan gajinya sebesar 2,5 % per bulan, tentu bukan hal yang diharamkan, sebaliknya justru sangat dianjurkan. Namun janganlah ketentuan itu dijadikan sebagai aturan baku dalam bab zakat.
Sebab bila tidak, maka semua orang yang bergaji akan berdosa karena meninggalkan kewajiban agama dan salah satu dari rukun Islam. Sedangkan bila hal itu hanya dimasukkan ke dalam bab infaq sunnah, tentu akan lebih ringan dan tidak menimbulkan konsekuensi hukum yang merepotkan.
3. Tidak Pernah Ada Sepanjang 14 Abad
Selama nyaris 14 abad ini tidak ada satu pun ulama yang berupaya melakukan 'penciptaan' jenis zakat baru. Padahal sudah beribu bahkan beratus ribu kitab fiqih ditulis oleh para ulama, baik yang merupakan kitab fiqih dari empat mazhab atau pun yang independen.
Namun tidak ada satu pun dari para ulama sepanjang 14 abad ini yang menuliskan bab khusus tentang zakat profesi di dalam kitab mereka.
Bukan karena tidak melihat perkembangan zaman, namun karena mereka memandang bahwa masalah zakat bukan semata-mata mengacu kepada rasa keadilan.
Tetapi yang lebih penting dari itu, zakat adalah sebuah ibadah yang tidak terlepas dari ritual. Sehingga jenis kekayaaan apa saja yang wajib dizakatkan, harus mengacu kepada nash yang shahih dan kuat dari Rasulullah SAW. Dan tidak boleh hanya didasarkan pada sekedar sebuah ijtihad belaka.
E. Dalil Para Pendukung
Para pendukung punya tiga alasan untuk menegakkan pendirian mereka atas eksistensi zakat profesi. Pertama, mereka berlindung di balik azas keadilan dan realitas. Kedua, mereka mensiasati syarat kepemilikan harta yang harus dimiliki setahun dulu dengan beberapa cara. Ketiga, mereka menggunakan dalil umum tentang wajibnya orang kaya membayar zakat, tanpa harus mempertimbangkan jenis dan bentuk kekayaannya.
1. Pertama : Asas Keadilan dan Realitas
Zakat profesi sebenarnya bukanlah zakat yang disepakati keberadaannya oleh semua ulama. Hal ini lantaran di masa lalu, para ulama tidak memandang profesi dan gaji seseorang sebagai bagian dari bentuk kekayaan yang mewajibkan zakat. Karena umumnya di masa lalu, belum ada sistem kepegawaian yang bergaji tinggi, kalau pun ada orang yang bekerja dan mendapat gaji, umumnya merupakan upah sebagai pembantu dan pekerjaan-pekerjaan sejenis yang rendah upahnya.
Di masa lalu, orang yang kaya identik dengan peternak, petani, pedagang, pemilik emas dan lainnya. Sedangkan seseorang yang bekerja pada orang lain dan menerima upah, umumnya hanyalah pembantu dengan gaji seadanya. Sehingga di masa itu tidak terbayangkan bila ada seorang pekerja yang menerima upah bisa menjadi seorang kaya.
Namun zaman memang telah berubah. Orang kaya tidak lagi selalu identik dengan petani, peternak dan pedagang belaka. Di masa sekarang ini, profesi jenis tertentu akan memberikan nilai nominal pemasukan yang puluhan bahkan ratusan kali dari hasil yang diterima seorang petani kecil.
Sebagai ilustrasi, profesi seperti lawyer (pengacara) kondang di masa kini bisa dengan sangat cepatnya memberikan pemasukan ratusan bahkan milyaran rupiah, cukup dengan sekali kontrak. Demikian juga dengan artis atau pemain film kelas atas, nilai kontraknya bisa untuk membeli tanah satu desa. Seorang pemain sepak bola di klub-klub Eropa akan menerima bayaran sangat mahal dari klub yang mengontraknya, untuk satu masa waktu tertentu. Bahkan seorang dokter spesialis dalam satu hari bisa menangani berpuluh pasien dengan nilai total pemasukan yang lumayan besar.
Sulit untuk mengatakan bahwa orang-orang dengan pemasukan uang sebesar itu bebas tidak bayar zakat, sementara petani dan peternak di desa-desa miskin yang tertinggal justru wajib bayar zakat. Maka wajah keadilan syariat Islam tidak nampak.
2. Kedua : Tidak Harus Dimiliki Selama Satu Haul
Para pendukung zakat profesi sebenarnya agak tersandung dengan ketentuan baku yang mensyaratkan haul. Maksudnya, kebanyakan ulama memang menyepakati bahwa tidaklah suatu harta wajib dikeluarkan zakatnya kecuali setelah lengkap masa kepemilikan setahun.
Untuk menjawab masalah haul ini, para pendukung punya berbagai macam cara, misalnya dengan mendhaifkan dalil keharusan haul, sebagaimana yang dilakukan oleh Dr. Yusuf Al-Qaradawi.
Jalan lainnya dengan mengqiyaskan zakat profesi dengan zakat pertanian yang memang tidak mensyaratkan kepemilikan setahun.
Dan ada juga yang bermain-main dengan alibi pengandaian. Maksudnya, meski secara kongkrit seorang pegawai belum memiliki gaji untuk jangka waktu setahun, namun alibi yang digunakan bahwa perusahaan tempat bekerja pasti sudah merencanakan atau menyiapkan gajinya untuk setahun.
Maka seolah-olah pegawai itu sudah memiliki uang gaji untuk satu tahun ke depan. Sehingga kepadanya diwajibkan untuk mengeluarkan zakat, yang mana zakatnya mengacu kepada zakat atas emas dan perak yang dimiliki.
3. Ketiga : Intinya Orang Kaya Wajib Berzakat
Para pendukung zakat profesi umumnya berlindung di balik keumuman perintah Allah SWT yang mewajibkan orang kaya membayar zakat. Dan menurut mereka, Allah SWT tidak menetapkan jenis kekayaan tertentu untuk kewajiban zakat itu.
Pendeknya, kalau seseorang dianggap kaya dibandingkan dengan orang lain, dia hidup berkecukupkan, lebih dari orang-orang pada umumnya, maka otomatis dia wajib membayar zakat.
Sedangkan jenis harta tidak dijadikan pertimbangan, karena bisa saja jenis kekayaan tiap orang berbeda-beda untuk tiap negeri dan tiap zaman.
Masih menurut argumentasi mereka, kalau ketentuan zakat dipantek harus sejalan dengan zaman Rasulullah SAW, maka kebanyakan jenis harta yang dimiliki orang kaya di masa sekarang sangat berbeda dengan jenis harta yang dimiliki orang kaya di masa beliau SAW
Dan hal itu berarti akan ada begitu banyak orang yang kaya di masa sekarang ini yang tidak terkena beban kewajiban berzakat. Alasannya karena jenis hartanya tidak memenuhi kriteria sebagaimana di masa Rasulullah SAW. Dan menurut mereka, hal ini tidak benar dan tidak adil serta tidak masuk akal.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar