MONOGAMI
DAN POLIGAMI
A.
Pendahuluan
Kesempurnaan
Islam adalah satu kepastian yang wajib diimani seorang muslim. Karena syariat
Islam telah mengatur semua sisi kehidupan manusia menuju kebahagiaan hakiki.
Dengan ajaran Islam, maka seorang muslim dapat meraih keselamatan dan
kebahagiaan di dunia maupun di akhirat.
Allah swt berfirman:
Artinya: “Kami
berfirman: "Turunlah kamu semuanya dari surga itu! Kemudian jika datang
petunjuk-Ku kepadamu, Maka barang siapa yang mengikuti petunjuk-Ku, niscaya
tidak ada kekhawatiran atas mereka, dan tidak (pula) mereka bersedih
hati". (Al-Baqarah: 38)
Dalam ayat yang
mulia ini, Allah menjanjikan keselamatan dan kebahagiaan kepada seluruh manusia
yang mau mengikuti dan menjalankan petunjuk ajaran Rasulullah saw. Oleh karena
itu, semua permasalahan hidup, sudah seharusnya kembali kepada syari’at Islam,
yang merupakan petunjuk Allah. Begitu pula dalam masalah Monogami dan poligami,
semestinya dikembalikan kepada petunjuk dan syari’at Allah. Dan seorang muslim
dilarang memilih ketentuan dan hukum yang menyelisihi syari’at Islam,
sebagaimana disebutkan dalam firman Allah:
Artinya: “Dan tidaklah
patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin,
apabila Allah dan rasul-Nya Telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi
mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan barangsiapa mendurhakai
Allah dan rasul-Nya Maka sungguhlah dia Telah sesat, sesat yang nyata.” (QS.
Al-Ahzab: 36).
Dibawah ini akan
kami jelaskan tentang pengertian Monogami dan poligami, dasar hukum,
alasan-alasan seseorang berpoligami, syarat berpoligami dan dampak negatif yang
mungkin timbul dari berpoligami
B.
Pengertian Monogami dan Poligami
Perkataan monogami berasal dari bahasa Yunani dari kata mono
dan gamein, yang artinya perkawinan
hanya dengan satu isteri.
Sedangkan perkataan poligami yang terdiri dari dua pokok kata, yaitu polu dan gamein. Polu berarti banyak; gamein
berarti kawin. Jadi poligami
berarti perkawinan yang banyak
Tegasnya
poligami ialah mengawini beberapa lawan
jenisnya di waktu yang bersamaan. Berpoligami
berarti menjalankan (melakukan) poligami. “Poligami sama dengan
poligini, yaitu mengawini beberapa wanita dalam waktu yang bersamaan”. Hanya
saja istilah poligami lebih umum digunakan di tengah-tengah masyarakat.
Seperti
dikemukakan oleh Sidi Gazalba, bahwa poligami ialah perkawinan antara seorang
laki-laki dengan wanita lebih dari satu orang. Lawannya poliandri, ialah
perkawinan antara seorang perempuan dengan beberapa orang laki-laki. Sebenarnya
istilah poligami itu mengandung pengertian poligini dan poliandri. Tetapi
karena poligini yang banyak terdapat, terutama sekali di Indonesia dan
negara-negara yang memakai hukum Islam maka tanggapan tentang poligini ialah
poligami.
Perkawinan dalam Islam pada dasarnya menganut sistem
monogami, yaitu
pernikahan yang hanya memiliki satu pasangan hidup. Pernikahan jenis inilah
yang paling banyak menuai kebahagiaan dan ketenteraman hidup. Walaupun
demikian, tidak menutup pintu kemungkinan untuk berpoligami dalam kondisi dan
keadaan tertentu. Kebolehan berpoligami dalam ajaran Islam dalam keadaan
tertentu dan dengan syarat-syarat tertentu ini, membuktikan bahwa Islam
bukanlah agama yang mengawang, yang jauh dari realitas persoalan kehidupan
masyarakat, yang selalu membutuhkan jawaban dari berbagai persoalan yang mereka
hadapi.[1]
C.
Hukum Poligami
Dalam Islam.
Pada dasarnya berpoligami
dibolehkan dalam Islam. Dasar
hukum tentang poligami disebutkan dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 3:
÷bÎ)ur ÷LäêøÿÅz wr& (#qäÜÅ¡ø)è? Îû
4uK»tGuø9$#
(#qßsÅ3R$$sù $tB
z>$sÛ
Nä3s9
z`ÏiB
Ïä!$|¡ÏiY9$# 4Óo_÷WtB y]»n=èOur
yì»tâur
( ÷bÎ*sù
óOçFøÿÅz
wr&
(#qä9Ï÷ès? ¸oyÏnºuqsù ÷rr& $tB
ôMs3n=tB
öNä3ãY»yJ÷r& 4 y7Ï9ºs
#oT÷r& wr& (#qä9qãès?
ÇÌÈ
Artinya:
“Dan jika kamu
takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim
(bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu
senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian
jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja,
atau budak-budak yang kamu miliki, yang
demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”
Menurut
Mahmud Syaltut, mantan Syekh
Al-Azhar, hukum poligami adalah mubah. Poligami dibolehkan selama tidak
dikhawatirkan terjadinya penganiayaan terhadap
para istri. Jika terdapat kekhawatiran terhadap kemungkinan terjadinya
penganiayaan dan untuk melepaskan diri
dari kemungkinan dosa yang dikhawatirkan itu, dianjurkan agar mencukupkan
beristri satu orang saja. Dengan demikian menjadi jelas, bahwa kebolehan berpoligami
adalah terkait dengan terjaminnya keadilan dan ketiadaan kekhawatiran akan
terjadinya penganiayaan,[2] yaitu penganiayaan terhadap para istri.
Zamakhsyari
sebagaimana dikutip oleh Muhammad Al-Bahy mengemukakan bahwa poligami menurut
syariat Islam adalah merupakan suatu rukhshah (kelonggaran
ketika darurat). Sama halnya dengan rukhshah bagi musafir dan orang
sakit yang dibolehkan buka puasa Ramadhan ketika dalam perjalanan. Adapun
darurat yang dimaksudkan adalah
berkaitan dengan tabiat laki-laki dari segi kecenderungannya untuk bergaul
lebih dari seorang istri. Kecenderungan yang pada diri seorang laki-laki itulah
seandainya syariat Islam tidak memberikan kelonggaran berpoligami, niscaya akan
membawa kepada perzinahan. Oleh karena
itu, poligami diperbolehkan dalam Islam.
Syekh
Muhammad Yusuf Qardawi mensyaratkan, bahwa seseorang yang akan melakukan
poligami harus sanggup berlaku adil terhadap semua isterinya baik tentang soal
makan, minum, pakaian, rumah, tempat tidur, maupun nafkah. Siapa yang tidak
mampu berlaku adil, maka tidak dibolehkan untuk melakukan poligami.
Dari berbagai pendapat yang telah dikemukakan terlihat, bahwa
kebolehan berpoligami terkait erat dengan berbagai persyaratan tertentu dan faktor kondisi
seseorang.
Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan sebagai hukum positif yang
berlaku umum bagi seluruh masyarakat bangsa Indonesia, di dalamnya diatur
hal-hal yang berkenaan dengan poligami.
Alasan yang dijadikan dasar
oleh seorang suami untuk melakukan poligami atau beristeri lebih dari seorang
adalah sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2) undang-undang tersebut (Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974) ialah:
1. Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri.
2. Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
3. Isteri tidak dapat melahirkan keturunan
Sedangkan syarat-syarat yang harus dipenuhi seluruhnya oleh seorang suami untuk melakukan
poligami sebagaimana disebut dalam pasal 5 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974
adalah sebagai berikut[3]:
1. Adanya persetujuan
isteri/isteri-isteri
2. Adanya kepastian
bahwa suami mampu menjamin keperluan keperluan hidup isteri-isteri dan
anak-anak mereka.
3. Adanya jaminan
bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka
D. Faktor- Faktor Penyebab poligami
Beberapa faktor yang mendorong perlunya poligami:
1. Penyebab yang ada pada istri, misalnya sakit keras yang menyebabkan
dirinya tidak mampu memenuhi kewajiban atau mandul, kurang setia, menyombongkan
diri terhadap suaminya atau tidak berlaku baik kepada suaminya.
2. Penyebab yang ada pada suami,
misalnya memiliki keinginan seks yang sangat kuat sehingga tidak cukup hanya
seorang istri, memiliki keinginan yang sangat besar untuk memperbanyak
keturunan, atau ia sangat mencintai wanita lain.
3. Penyebab yang bersifat sosial, misalnya ada krisis yang menimpah umat
sehingga memerlukan banyak laki-laki, krisis yang menyebabkan bertambahnya
wanita dibanding laki-laki.
4. Penyebab yang berupa kejadian dan sifatnya pribadi yang menimpa
keluarga seseorang, misalnya seorang mempunyai kerabat yang menjanda dengan
membawa tanggungan anak yang banyak.[4]
E. Adab-Adab Poligami
1. Dengan berpoligami, seorang laki-laki janganlah menjadi lalai dalam
menjalankan ketaatannya kepada Allah. Allah berfirman:
Artinya: “Hai orang-orang beriman, janganlah hartamu dan anak-anakmu
melalaikan kamu dari mengingat Allah. barangsiapa yang berbuat demikian Maka
mereka Itulah orang-orang yang merugi.” (QS. Al-Munafiqun: 9).
2. Seorang laki-laki dari umat nabi Muhammad tidak boleh beristri lebih
dari empat dalam satu waktu.
3. Seorang laki-laki tidak boleh memperistri dua wanita bersaudara dalam
satu waktu.
4. Boleh berbeda mahar dan walimah bagi istri-istri, yaitu nilai mahar dan
besarnya walimah diantara para istri tidak harus sama.
5. Seorang suami yang menikah lagi dengan gadis, maka dia tinggal
bersamanya selama tujuh hari, kemudian melakukan giliran yang sama setelah itu.
Jika yang dinikahi janda, maka dia tinggal selama tiga hari, kemudian baru
melakukan giliran.
6. Seorang wanita yang dipinang oleh seorang laki-laki yang telah
beristri, tidak boleh mensyaratkan kepada laki-laki itu untuk menceraikan
istrinya.
7. Suami wajib berlaku adil dalam memberi giliran pada istri-istrinya.
8. Suami tidak boleh berjima’
dengan istri yang bukan pemilik hak giliran, kecuali dengan izin dan ridha
pemilik hak.[5]
F. Dampak poligami
Dampak Poligami bagi
wanita:
1. Dampak psikologis: perasaan inferior istri dan menyalahkan diri karena
merasa tindakan suaminya berpoligami adalah akibat dari ketidakmampuan dirinya
memenuhi kebutuhan biologis suaminya.
2. Dampak ekonomi: Ketergantungan secara ekonomi kepada suami. Walaupun
ada beberapa suami memang dapat berlaku adil terhadap istri-istrinya, tetapi
dalam praktiknya lebih sering ditemukan bahwa suami lebih mementingkan istri
muda dan menelantarkan istri dan anak-anaknya terdahulu. Akibatnya istri yang
tidak memiliki pekerjaan akan sangat kesulitan menutupi kebutuhan sehari-hari.
3. Dampak hukum: Seringnya terjadi nikah di bawah tangan (perkawinan yang
tidak dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama), khususnya
bagi PNS, sehingga perkawinan dianggap tidak sah oleh negara, walaupun
perkawinan tersebut sah menurut agama. Pihak perempuan akan dirugikan karena
konsekuensinya suatu perkawinan dianggap tidak ada, seperti hak waris dan
sebagainya.
4. Dampak kesehatan: Kebiasaan berganti-ganti pasangan menyebabkan
suami/istri menjadi rentan terhadap penyakit menular seksual (PMS). Kekerasan
terhadap perempuan, baik kekerasan fisik, ekonomi, seksual maupun psikologis.
Hal ini umum terjadi pada rumah tangga poligami, walaupun begitu kekerasan juga
dapat terjadi pada rumah tangga yang monogami.[6]
Dampak psikologis bagi
anak-anak hasil pernikahan poligami sangat buruk: merasa tersisih, tak
diperhatikan, kurang kasih sayang, dan dididik dalam suasana kebencian karena konflik
itu. Suami menjadi suka berbohong dan menipu karena sifat manusia yang tidak
mungkin berbuat adil.
G. Nabi dan Monogami.
Dalam Hadis yang diriwayatkan Bukhari, Muslim, Turmuzi
dan Ibnu Majah, dilaporkan Nabi Muhammad Saw marah ketika beliau mendengar putrinya
Fatimah akan dipoligami suaminya, Ali bin Abi Thalib.
Beliau bergegas menuju masjid, naik mimbar, dan
menyampaikan pidato, “Keluarga Bani
Hasyim bin al-Mughirah telah meminta izinku untuk menikahkan putri mereka
dengan Ali bin Abi Thalib. Saya tidak mengizinkan, sekali lagi saya tidak
mengizinkan sama sekali, kecuali Ali
menceraikan putri saya terlebih dulu”
Kemudian, Nabi Muhammad Saw. melanjutkan, “Fatimah adalah
bagian dariku, apa yang mengganggu dia adalah menggangguku dan apa yang menyakiti dia adalah menyakitiku
juga”[7].
Akhirnya, Ali bin Abi Thalib tetap
monogami hingga Fatimah wafat.
Timbul pertanyaan, bagaimana dengan kenyataan Nabi
sendiri berpoligami? Bahkan, ini sering dijadikan alasan seorang lelaki untuk
berpoligami, yaitu ittiba’ (mengikuti) jejak Rasulullah Saw.
Kalau kita menyimak perkawinan
Beliau, dapat disimpulkan pada hakikatnya Nabi monogami selama sebagian besar
masa perkawinannya. Beliau menikah selama
38 tahun, dan 28 tahun di antaranya
dihabiskan hanya dengan Khadijah dalam perkawinan yang sukses dan
membuahkan putra putri.
Beliau sangat mencintai Khadijah dan setia kepadanya
sehingga tahun Khadijah wafat disebut ‘am al-hazn (tahun berduka). Dua tahun setelah khadijah wafat, baru Nabi
berpoligami. Dari sekian istri hanya Aisyah yang gadis.[8]
H. Kekerasan Psikologis.
Poligami menyimpan banyak persoalan. Salah satunya, membisukan suara hati perempuan. Selama
ini poligami hampir selalu dilihat dan didefinisikan dari perspektif lelaki.
Poligami bisa menjadi petaka
dan sumber penderitaan perempuan. Sebagai manusia utuh, seperti lelaki,
perempuan memiliki harga diri, integritas diri, dan emosi. Poligami membuat
mereka merasa dikhianati dan direndahkan, serta menjadikan mereka merasa tak
berdaya. Inilah bentuk nyata diskriminasi dan ketidakadilan terhadap perempuan.
Padahal, perempuan harus dilindungi. Bukan diperlakukan
semena-mena dan sekehendak hati. Mereka
juga memiliki peran penting yang tidak bisa dikerjakan laki-laki, terutama
dalam hal pengurusan rumah tangga dan anak-anak.
Kalau dicermati, ketimpangan hubungan lelaki dan
perempuan itu bukan dikarenakan perbedaan gendernya, melainkan lebih
dikarenakan keserakahan dan egois. Pada laki-laki, keserakahan biasanya berkisar pada kekuatan dan
seksualitas. Bentuknya adalah wilayah jajahan dan wanita yang dijadikan istri.
Indahnya perkawinan yang dibina bersama dengan penuh
cinta kasih tiba-tiba runtuh. Perempuan yang sudah mengorbankan identitas dan
integritas diri demi menopang suami dalam meniti tangga menuju status sosial
dan kedudukan yang lebih tinggi tiba-tiba dipinggirkan. Usia produktif untuk
mengembangkan diri dikorbankan demi suami tercinta. Kini, setelah memberikan
bakti pada suami, dan pada usia senja, dengan ketergantungan emosional dan
finansial terhadap suami, dia harus menerima kenyataan pahit itu.
Banyak perempuan memilih
bercerai daripada dipoligami. Tetapi, lebih banyak yang memutuskan tetap berada
dalam perkawinan. Berbagai alasan dikemukakan, seperti demi anak, stigma sosial
terhadap janda, ketergantungan finansial, dan sebagainya. Perempuan ini mesti memendam berbagai rasa
seperti cemburu.
Inilah yang antara lain kemudian memunculkan gerakan
emansipasi wanita. Menuntut keadilan dan persamaan hak antara lelaki dan
wanita, di semua bidang kehidupan. Di kegiatan-kegiatan sosial, aktivitas
politik, bahkan sampai masuk ke wilayah rumah tangga. Perlindungan terhadap
hak-hak perempuan menjadi demikian bergema.
I. Problem Penafsiran.
Perbedaaan penafsiran ayat poligami, yaitu Al-Qur’an
surat an-Nisa’ ayat 3 sudah banyak diwacanakan. Inti utama perbedaan
penafsiran adalah pandangan tentang
keabsolutan institusi poligami. Ayat poligami turun setelah perang Uhud, di
mana banyak sahabat wafat di medan perang.
Ayat ini memungkinkan lelaki Muslim mengawini janda atau
anak yatim jika dia yakin inilah cara
melindungi kepentingan mereka dan hartanya dengan penuh keadilan. Jadi, ayat
ini bersifat kondisional. Kini kaum
Muslim cenderung melupakan motif ini dan menganggap “hak” lelaki Muslim secara
absolut.
ayat
selanjutnya, yaitu ayat 129 secara kategoris menyatakan, tidak mungkin seorang
laki-laki dapat berlaku adil terhadap istri-istrinya, betapapun dia
menginginkan. Ayat ini dapat disimpulkan, Islam pada dasarnya menganut sistem
monogami. Namun, pendukung poligamis justru berpendapat sebaliknya.
Karena tidak mungkin seorang laki-laki berlaku adil
lahiriah dan batiniah kepada para istri,
maka sikap adil itu hanya sebatas kemampuan mereka sebagai manusia.
Salah satu misi utama Islam adalah membebaskan mereka
yang tertindas dan membawa keadilan bagi mereka. “Revolusi” yang dibawa Islam
adalah peningkatan status perempuan menjadi sepenuhnya setara dengan lelaki,
baik sebagai hamba Allah maupun sebagai wakil-Nya di bumi.
Banyak orang yang menyatakan ketidaksetujuannya jika poligami
dilarang negara. Lebih baik memberi syarat ketat kepada lelaki yang ingin
berpoligami. Jika melanggar, ia harus dikenai sanksi berat. Pasal 55 sampai pasal 59 Kompilasi Hukum Islam
(KHI) menetapkan syarat ketat bagi lelaki yang akan berpoligami. Bahkan hampir
mustahil seorang lelaki dapat memenuhi syarat dalam KHI. Pasal 55 ayat (2)
misalnya, menyebutkan lelaki yang akan poligami harus adil kepada istri dan
anaknya. Sedangkan pada ayat (3) menyebutkan jika tidak adil, maka orang
tersebut dilarang berpoligami[9].Masalahnya,bagaimana
membuktikan seorang itu adil atau tidak?
Adil merupakan sifat, kepribadian dan kualitas yang tak dapat dinilai siapapun.
Dalam hal ini Allah Swt berfirman dalam Al-Qur’an surat an-Nisa’ ayat 29 bahwa
lelaki tidak akan mungkin berbuat adil. Satu contoh lagi betapa KHI mempersulit
poligami. Pasal 57 menyebutkan tiga kondisi yang membolehkan lelaki poligami:
istri tidak bisa menjalankan fungsinya sebagai istri, atau sakit yang tak dapat
disembuhkan, atau mandul[10]
Kenyataannya, hampir semua lelaki yang poligami mempunyai
istri yang sempurna: ibu rumah tangga yang baik, melahirkan anak yang lucu dan
sehat.
J.
Maqasid al-Syari’ah
Menilik ketentuan-ketentuan tentang poligami di beberapa negara Muslim, termasuk di Indonesia, tampak persyaratan
poligami sangat sulit dan praktis mustahil dipenuhi. Begitu juga sanksi bagi
yang melanggar cukup berat. Tidak adanya larangan yang tegas terhadap poligami,
karena ulama dan umat Islam berpatokan pada Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 3 yang
mengisyaratkan kebolehan poligami. Namun, apakah teks ayat tersebut menutup
kemungkinan menciptakan hukum yang lebih adil? Semua hukum Islam punya tujuan (maqasid
al-syari’ah).
Menjaga kemaslahatan adalah tujuan utama hukum Islam.
Oleh karena itu, ‘Allal al-Fasi, ulama pembaru dan tokoh nasionalis Maroko, dalam Maqasid al-Shari’at
al-Islamiyat wa Makarimiha[11]
mengajukan tiga alasan mengapa poligami harus dilarang tegas. Melarang poligami
bertujuan menjaga kemaslahatan umum.
Pertama, mencegah akibat buruk oleh perorangan untuk
mencegah akibat buruk yang lebih besar.
Artinya, kemaslahatan umum dikedepankan dari kemaslahatan pribadi. Al-Fasi
mengatakan, melarang poligami itu merugikan orang sebab mencegah keinginan
mereka yang ingin poligami. Tetapi, dengan tetap membolehkan poligami akan
menimbulkan kerugian lebih besar pada masa sekarang.
Dampak negatif yang besar itu adalah merugikan citra
Islam. Jika Islam berbicara peningkatan derajat wanita, itu tidak akan tercapai
dengan adanya poligami. Kedua, mencegah kerusakan untuk lebih dikedepankan dari
pada menarik manfaat. Ketiga, perubahan hukum suatu perbuatan mengikuti
perubahan kemaslahatannya. Pada masa Nabi, dibolehkannya poligami hingga empat
untuk melindungi anak yatim piatu. Jika keadaan perempuan kini lebih baik,
yaitu sederajat dengan pria dan harta gadis yatim piatu bisa diatur lembaga
keuangan profesional, konsekwensi logisnya poligami tidak boleh.
Berkaca pada
beberapa Undang-Undang negara-negara Muslim dan argumentasi fikih ini, maka hukum Islam
yang lebih berpihak pada perempuan sudah
seharusnya diterapkan di Indonesia melalui
payung hukum berupa
undang-undang.
K.
Penutup
A. Kesimpulan
Kebolehan poligami
hendaknya disadari dan dipahami sebagai bagian dari hukum Allah, kemubahannya
didasari oleh ayat al-Quran, Hadits, dan diamnya (taqrir)
Rasulshallallahu'alaihiwasallm ketika para sahabat berpoligami. Hukum Allah
adalah hukum yang berasal dari Sang Pencipta manusia, yang paling mengerti baik dan buruknya manusia, yang menguasai
surga dan neraka, yang menentukan pahala dan siksa. Olehkarena itu, sebagai
makhluk ciptaanNya, menaati dan melaksanakan hukum-hukum Allah merupakan suatu
keniscayaan yang tak terbantahkan. Hukum siapa lagi yang ingin kita ikuti
selain hukum dari sang Pencipta? Allah subhanahu wata'ala berfirman (yang
artinya) :
"Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki, dan
(hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang
yakin?" (QS. Al-Maidah [5]: 50) .
Bagi suami yang
ingin berpoligami, ketahuilah wahai saudaraku,istri pun mempunyai hak atas
kalian sebagaimana kalian mempunyai hak atas mereka (QS.2:228). Suami
berkewajiban memberi nafkah kepada istrinya dengan cara yang baik, sebagaimana
istripun harus menaati suaminya dalam hal kebaikan. Suami hendaklah bertutur
kata yang lembut dan sopan kepada istrinya seakanakan tutur katanya itu
merupakan huruf-huruf yang keluar dari jiwa yang terselimuti dengan cinta dan
kasih sayang.
B. Kritik dan Saran
a. Seorang suami
yang hendak melakukan poligami hendaknya melihat kemampuan pada dirinya
sendiri, jangan sampai pahala yang dinginkan ketika melakukan poligami malah
berbalik dengan dosa dan kerugian.Dalam sebuah hadits disebutkan (yang artinya)
"Barangsiapa yang mempunyai dua istri, lalu ia lebih condong kepada salah
satunya dibandingkan dengan yang lain, maka pada hari Kiamat akan datang dalam
keadaan salah satu pundaknya lumpuh miring sebelah." (HR.Lima).
b. Memang poligami
diperbolehkan oleh islam, tetapi dengan alasan tertentu yang sudah sebutkan
dipembahasan sebelumya dan itu termasuk sunah, tetapi jika kita berpolgami
tidak dengan alasan apapun yang penting dan hanya sekedar ingin melakukan sunah
nabi, hal demikian itu tidak termasuk sunah.
c. Penulis
menyadari dalam penulisan makalah ini banyak terdapat kesalahan baik itu dari
segi penulisannya dan kata-katanya, maka dari pada itu penulis mengharap kritik
dan saran yang membangun untuk menyempurnakan lagi dalam penulisan makalah
lainnya.
[2]Mahmud
Syaltut, Islam ‘Aqidah wa Syari’ah, Cet.
III, Dar- al-Qalam, Mesir, 1996, hal. 269
[5] Abu Isma’il Muslim Al- Atsari,”Syarat dan Adab
Poligami”, (Majalah As-Sunnah Edisi 12/TahunX/1427H/2007M), 29
[6] (HTTP://WWW.SLIDESHARE.NET/LUKMANUL/PRESENTASI-FIQH-POLIGAMI,
MARHAMAH SALEH ON ) DIAKSES PADA TANGGAL 11 November 2017
[9]Departemen Agama RI., Kompilasi Hukum Islam di Indonesia,( t.p., Jakarta, 2000). 34
Tidak ada komentar:
Posting Komentar