Selasa, 28 November 2017

Makalah MONOGAMI DAN POLIGAMI

MONOGAMI DAN POLIGAMI
A.    Pendahuluan
Kesempurnaan Islam adalah satu kepastian yang wajib diimani seorang muslim. Karena syariat Islam telah mengatur semua sisi kehidupan manusia menuju kebahagiaan hakiki. Dengan ajaran Islam, maka seorang muslim dapat meraih keselamatan dan kebahagiaan di dunia maupun di akhirat.
Allah swt berfirman:
Artinya: “Kami berfirman: "Turunlah kamu semuanya dari surga itu! Kemudian jika datang petunjuk-Ku kepadamu, Maka barang siapa yang mengikuti petunjuk-Ku, niscaya tidak ada kekhawatiran atas mereka, dan tidak (pula) mereka bersedih hati". (Al-Baqarah: 38)
Dalam ayat yang mulia ini, Allah menjanjikan keselamatan dan kebahagiaan kepada seluruh manusia yang mau mengikuti dan menjalankan petunjuk ajaran Rasulullah saw. Oleh karena itu, semua permasalahan hidup, sudah seharusnya kembali kepada syari’at Islam, yang merupakan petunjuk Allah. Begitu pula dalam masalah Monogami dan poligami, semestinya dikembalikan kepada petunjuk dan syari’at Allah. Dan seorang muslim dilarang memilih ketentuan dan hukum yang menyelisihi syari’at Islam, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah:
Artinya: “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan rasul-Nya Telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan barangsiapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya Maka sungguhlah dia Telah sesat, sesat yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 36).
Dibawah ini akan kami jelaskan tentang pengertian Monogami dan poligami, dasar hukum, alasan-alasan seseorang berpoligami, syarat berpoligami dan dampak negatif yang mungkin timbul dari berpoligami




B.     Pengertian  Monogami dan Poligami
Perkataan monogami berasal dari bahasa Yunani  dari kata mono dan gamein, yang artinya perkawinan hanya dengan satu isteri.
Sedangkan perkataan poligami  yang terdiri dari dua pokok kata, yaitu polu dan gamein. Polu berarti banyak; gamein berarti kawin. Jadi poligami berarti perkawinan yang banyak
Tegasnya poligami ialah mengawini beberapa  lawan jenisnya di waktu yang bersamaan. Berpoligami  berarti menjalankan (melakukan) poligami. “Poligami sama dengan poligini, yaitu mengawini beberapa wanita dalam waktu yang bersamaan”. Hanya saja istilah poligami lebih umum digunakan di tengah-tengah masyarakat.
Seperti dikemukakan oleh Sidi Gazalba, bahwa poligami ialah perkawinan antara seorang laki-laki dengan wanita lebih dari satu orang. Lawannya poliandri, ialah perkawinan antara seorang perempuan dengan beberapa orang laki-laki. Sebenarnya istilah poligami itu mengandung pengertian poligini dan poliandri. Tetapi karena poligini yang banyak terdapat, terutama sekali di Indonesia dan negara-negara yang memakai hukum Islam maka tanggapan tentang poligini ialah poligami.
Perkawinan dalam Islam pada dasarnya menganut sistem monogami, yaitu pernikahan yang hanya memiliki satu pasangan hidup. Pernikahan jenis inilah yang paling banyak menuai kebahagiaan dan ketenteraman hidup. Walaupun demikian, tidak menutup pintu kemungkinan untuk berpoligami dalam kondisi dan keadaan tertentu. Kebolehan berpoligami dalam ajaran Islam dalam keadaan tertentu dan dengan syarat-syarat tertentu ini, membuktikan bahwa Islam bukanlah agama yang mengawang, yang jauh dari realitas persoalan kehidupan masyarakat, yang selalu membutuhkan jawaban dari berbagai persoalan yang mereka hadapi.[1]



C.    Hukum Poligami Dalam Islam.
Pada dasarnya berpoligami dibolehkan dalam Islam. Dasar hukum tentang poligami disebutkan dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 3:

÷bÎ)ur ÷LäêøÿÅz žwr& (#qäÜÅ¡ø)è? Îû 4uK»tGuø9$# (#qßsÅ3R$$sù $tB z>$sÛ Nä3s9 z`ÏiB Ïä!$|¡ÏiY9$# 4Óo_÷WtB y]»n=èOur yì»tâur ( ÷bÎ*sù óOçFøÿÅz žwr& (#qä9Ï÷ès? ¸oyÏnºuqsù ÷rr& $tB ôMs3n=tB öNä3ãY»yJ÷ƒr& 4 y7Ï9ºsŒ #oT÷Šr& žwr& (#qä9qãès? ÇÌÈ  
Artinya:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau  empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki,  yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”
Menurut Mahmud Syaltut, mantan Syekh Al-Azhar, hukum poligami adalah mubah. Poligami dibolehkan selama tidak dikhawatirkan terjadinya penganiayaan terhadap  para istri. Jika terdapat kekhawatiran terhadap kemungkinan terjadinya penganiayaan dan untuk  melepaskan diri dari kemungkinan dosa yang dikhawatirkan itu, dianjurkan agar mencukupkan beristri satu orang saja. Dengan demikian menjadi jelas, bahwa kebolehan berpoligami adalah terkait dengan terjaminnya keadilan dan ketiadaan kekhawatiran akan terjadinya penganiayaan,[2] yaitu penganiayaan terhadap para istri.
Zamakhsyari sebagaimana dikutip oleh Muhammad Al-Bahy mengemukakan bahwa poligami menurut syariat Islam adalah merupakan suatu rukhshah  (kelonggaran ketika darurat). Sama halnya dengan rukhshah bagi musafir dan orang sakit yang dibolehkan buka puasa Ramadhan ketika dalam perjalanan. Adapun darurat  yang dimaksudkan adalah berkaitan dengan tabiat laki-laki dari segi kecenderungannya untuk bergaul lebih dari seorang istri. Kecenderungan yang pada diri seorang laki-laki itulah seandainya syariat Islam tidak memberikan kelonggaran berpoligami, niscaya akan membawa kepada perzinahan. Oleh karena  itu, poligami diperbolehkan dalam Islam.
Syekh Muhammad Yusuf Qardawi mensyaratkan, bahwa seseorang yang akan melakukan poligami harus sanggup berlaku adil terhadap semua isterinya baik tentang soal makan, minum, pakaian, rumah, tempat tidur, maupun nafkah. Siapa yang tidak mampu berlaku adil, maka tidak dibolehkan untuk melakukan poligami.
Dari berbagai pendapat  yang telah dikemukakan terlihat, bahwa kebolehan berpoligami terkait erat dengan berbagai  persyaratan tertentu dan faktor kondisi seseorang.
Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan sebagai hukum positif yang berlaku umum bagi seluruh masyarakat bangsa Indonesia, di dalamnya diatur hal-hal yang berkenaan dengan poligami.
Alasan yang dijadikan dasar oleh seorang suami untuk melakukan poligami atau beristeri lebih dari seorang adalah sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2) undang-undang tersebut  (Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974) ialah:
1.      Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri.
2.      Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
3.      Isteri tidak dapat melahirkan keturunan
Sedangkan syarat-syarat yang harus dipenuhi  seluruhnya oleh seorang suami untuk melakukan poligami sebagaimana disebut dalam pasal 5 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 adalah sebagai berikut[3]:
1.      Adanya persetujuan isteri/isteri-isteri
2.      Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka. 
3.      Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka

D.    Faktor- Faktor Penyebab poligami
Beberapa faktor yang mendorong perlunya poligami:
1.      Penyebab yang ada pada istri, misalnya sakit keras yang menyebabkan dirinya tidak mampu memenuhi kewajiban atau mandul, kurang setia, menyombongkan diri terhadap suaminya atau tidak berlaku baik kepada suaminya.
2.       Penyebab yang ada pada suami, misalnya memiliki keinginan seks yang sangat kuat sehingga tidak cukup hanya seorang istri, memiliki keinginan yang sangat besar untuk memperbanyak keturunan, atau ia sangat mencintai wanita lain.
3.      Penyebab yang bersifat sosial, misalnya ada krisis yang menimpah umat sehingga memerlukan banyak laki-laki, krisis yang menyebabkan bertambahnya wanita dibanding laki-laki.
4.      Penyebab yang berupa kejadian dan sifatnya pribadi yang menimpa keluarga seseorang, misalnya seorang mempunyai kerabat yang menjanda dengan membawa tanggungan anak yang banyak.[4]

E.     Adab-Adab Poligami
1.      Dengan berpoligami, seorang laki-laki janganlah menjadi lalai dalam menjalankan ketaatannya kepada Allah. Allah berfirman:
Artinya: “Hai orang-orang beriman, janganlah hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. barangsiapa yang berbuat demikian Maka mereka Itulah orang-orang yang merugi.” (QS. Al-Munafiqun: 9).
2.      Seorang laki-laki dari umat nabi Muhammad tidak boleh beristri lebih dari empat dalam satu waktu.
3.      Seorang laki-laki tidak boleh memperistri dua wanita bersaudara dalam satu waktu.
4.      Boleh berbeda mahar dan walimah bagi istri-istri, yaitu nilai mahar dan besarnya walimah diantara para istri tidak harus sama.
5.      Seorang suami yang menikah lagi dengan gadis, maka dia tinggal bersamanya selama tujuh hari, kemudian melakukan giliran yang sama setelah itu. Jika yang dinikahi janda, maka dia tinggal selama tiga hari, kemudian baru melakukan giliran.
6.      Seorang wanita yang dipinang oleh seorang laki-laki yang telah beristri, tidak boleh mensyaratkan kepada laki-laki itu untuk menceraikan istrinya.
7.      Suami wajib berlaku adil dalam memberi giliran pada istri-istrinya.
8.       Suami tidak boleh berjima’ dengan istri yang bukan pemilik hak giliran, kecuali dengan izin dan ridha pemilik hak.[5]

F.     Dampak poligami
Dampak Poligami bagi wanita:
1.      Dampak psikologis: perasaan inferior istri dan menyalahkan diri karena merasa tindakan suaminya berpoligami adalah akibat dari ketidakmampuan dirinya memenuhi kebutuhan biologis suaminya.
2.      Dampak ekonomi: Ketergantungan secara ekonomi kepada suami. Walaupun ada beberapa suami memang dapat berlaku adil terhadap istri-istrinya, tetapi dalam praktiknya lebih sering ditemukan bahwa suami lebih mementingkan istri muda dan menelantarkan istri dan anak-anaknya terdahulu. Akibatnya istri yang tidak memiliki pekerjaan akan sangat kesulitan menutupi kebutuhan sehari-hari.
3.      Dampak hukum: Seringnya terjadi nikah di bawah tangan (perkawinan yang tidak dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama), khususnya bagi PNS, sehingga perkawinan dianggap tidak sah oleh negara, walaupun perkawinan tersebut sah menurut agama. Pihak perempuan akan dirugikan karena konsekuensinya suatu perkawinan dianggap tidak ada, seperti hak waris dan sebagainya.
4.      Dampak kesehatan: Kebiasaan berganti-ganti pasangan menyebabkan suami/istri menjadi rentan terhadap penyakit menular seksual (PMS). Kekerasan terhadap perempuan, baik kekerasan fisik, ekonomi, seksual maupun psikologis. Hal ini umum terjadi pada rumah tangga poligami, walaupun begitu kekerasan juga dapat terjadi pada rumah tangga yang monogami.[6]
Dampak psikologis bagi anak-anak hasil pernikahan poligami sangat buruk: merasa tersisih, tak diperhatikan, kurang kasih sayang, dan dididik dalam suasana kebencian karena konflik itu. Suami menjadi suka berbohong dan menipu karena sifat manusia yang tidak mungkin berbuat adil.

G.    Nabi dan Monogami.
Dalam Hadis yang diriwayatkan Bukhari, Muslim, Turmuzi dan Ibnu Majah, dilaporkan Nabi Muhammad Saw marah ketika beliau mendengar putrinya Fatimah akan dipoligami suaminya, Ali bin Abi Thalib.
Beliau bergegas menuju masjid, naik mimbar, dan menyampaikan pidato, “Keluarga Bani Hasyim bin al-Mughirah telah meminta izinku untuk menikahkan putri mereka dengan Ali bin Abi Thalib. Saya tidak mengizinkan, sekali lagi saya tidak mengizinkan  sama sekali, kecuali Ali menceraikan putri saya terlebih dulu”
Kemudian, Nabi Muhammad Saw. melanjutkan, “Fatimah adalah bagian dariku, apa yang mengganggu dia adalah menggangguku dan  apa yang menyakiti dia adalah menyakitiku juga”[7]. Akhirnya, Ali bin Abi Thalib tetap monogami hingga Fatimah wafat.
Timbul pertanyaan, bagaimana dengan kenyataan Nabi sendiri berpoligami? Bahkan, ini sering dijadikan alasan seorang lelaki untuk berpoligami, yaitu ittiba’ (mengikuti) jejak Rasulullah Saw.
Kalau kita menyimak perkawinan Beliau, dapat disimpulkan pada hakikatnya Nabi monogami selama sebagian besar masa perkawinannya. Beliau menikah selama  38 tahun, dan 28 tahun di antaranya  dihabiskan hanya dengan Khadijah dalam perkawinan yang sukses dan membuahkan putra putri.
Beliau sangat mencintai Khadijah dan setia kepadanya sehingga tahun Khadijah wafat disebut ‘am al-hazn (tahun berduka). Dua tahun setelah khadijah wafat, baru Nabi berpoligami. Dari sekian istri hanya Aisyah yang gadis.[8]

H.    Kekerasan Psikologis.
Poligami menyimpan  banyak persoalan. Salah satunya, membisukan suara hati perempuan. Selama ini poligami hampir selalu dilihat dan didefinisikan dari perspektif lelaki.
Poligami bisa menjadi petaka dan sumber penderitaan perempuan. Sebagai manusia utuh, seperti lelaki, perempuan memiliki harga diri, integritas diri, dan emosi. Poligami membuat mereka merasa dikhianati dan direndahkan, serta menjadikan mereka merasa tak berdaya. Inilah bentuk nyata diskriminasi dan ketidakadilan terhadap perempuan.
Padahal, perempuan harus dilindungi. Bukan diperlakukan semena-mena  dan sekehendak hati. Mereka juga memiliki peran penting yang tidak bisa dikerjakan laki-laki, terutama dalam hal pengurusan rumah tangga dan anak-anak.
Kalau dicermati, ketimpangan hubungan lelaki dan perempuan itu bukan dikarenakan perbedaan gendernya, melainkan lebih dikarenakan keserakahan dan egois. Pada laki-laki, keserakahan  biasanya berkisar pada kekuatan dan seksualitas. Bentuknya adalah wilayah jajahan dan wanita yang dijadikan istri.
Indahnya perkawinan yang dibina bersama dengan penuh cinta kasih tiba-tiba runtuh. Perempuan yang sudah mengorbankan identitas dan integritas diri demi menopang suami dalam meniti tangga menuju status sosial dan kedudukan yang lebih tinggi tiba-tiba dipinggirkan. Usia produktif untuk mengembangkan diri dikorbankan demi suami tercinta. Kini, setelah memberikan bakti pada suami, dan pada usia senja, dengan ketergantungan emosional dan finansial terhadap suami, dia harus menerima kenyataan pahit itu.
Banyak perempuan memilih bercerai daripada dipoligami. Tetapi, lebih banyak yang memutuskan tetap berada dalam perkawinan. Berbagai alasan dikemukakan, seperti demi anak, stigma sosial terhadap janda, ketergantungan finansial, dan sebagainya.  Perempuan ini mesti memendam berbagai rasa seperti cemburu.
Inilah yang  antara lain kemudian memunculkan gerakan emansipasi wanita. Menuntut keadilan dan persamaan hak antara lelaki dan wanita, di semua bidang kehidupan. Di kegiatan-kegiatan sosial, aktivitas politik, bahkan sampai masuk ke wilayah rumah tangga. Perlindungan terhadap hak-hak perempuan menjadi demikian bergema.
      
I.       Problem Penafsiran.
Perbedaaan penafsiran ayat poligami, yaitu Al-Qur’an surat an-Nisa’ ayat 3 sudah banyak diwacanakan. Inti utama perbedaan penafsiran  adalah pandangan tentang keabsolutan institusi poligami. Ayat poligami turun setelah perang Uhud, di mana banyak sahabat wafat di medan perang.
Ayat ini memungkinkan lelaki Muslim mengawini janda atau anak yatim  jika dia yakin inilah cara melindungi kepentingan mereka dan hartanya dengan penuh keadilan. Jadi, ayat ini bersifat  kondisional. Kini kaum Muslim cenderung melupakan motif ini dan menganggap “hak” lelaki Muslim secara absolut.
ayat selanjutnya, yaitu ayat 129 secara kategoris menyatakan, tidak mungkin seorang laki-laki dapat berlaku adil terhadap istri-istrinya, betapapun dia menginginkan. Ayat ini dapat disimpulkan, Islam pada dasarnya menganut sistem monogami. Namun, pendukung poligamis justru berpendapat sebaliknya.
Karena tidak mungkin seorang laki-laki berlaku adil lahiriah  dan batiniah kepada para istri, maka sikap adil itu hanya sebatas kemampuan mereka sebagai manusia.
Salah satu misi utama Islam adalah membebaskan mereka yang tertindas dan membawa keadilan bagi mereka. “Revolusi” yang dibawa Islam adalah peningkatan status perempuan menjadi sepenuhnya setara dengan lelaki, baik sebagai hamba Allah maupun sebagai wakil-Nya di bumi.
Banyak orang yang menyatakan ketidaksetujuannya jika poligami dilarang negara. Lebih baik memberi syarat ketat kepada lelaki yang ingin berpoligami. Jika melanggar, ia harus dikenai sanksi berat. Pasal  55 sampai pasal 59 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menetapkan syarat ketat bagi lelaki yang akan berpoligami. Bahkan hampir mustahil seorang lelaki dapat memenuhi syarat dalam KHI. Pasal 55 ayat (2) misalnya, menyebutkan lelaki yang akan poligami harus adil kepada istri dan anaknya. Sedangkan pada ayat (3) menyebutkan jika tidak adil, maka orang tersebut dilarang berpoligami[9].Masalahnya,bagaimana membuktikan seorang itu adil atau tidak?
Adil merupakan sifat, kepribadian  dan kualitas yang tak dapat dinilai siapapun. Dalam hal ini Allah Swt berfirman dalam Al-Qur’an surat an-Nisa’ ayat 29 bahwa lelaki tidak akan mungkin berbuat adil. Satu contoh lagi betapa KHI mempersulit poligami. Pasal 57 menyebutkan tiga kondisi yang membolehkan lelaki poligami: istri tidak bisa menjalankan fungsinya sebagai istri, atau sakit yang tak dapat disembuhkan, atau mandul[10]
Kenyataannya, hampir semua lelaki yang poligami mempunyai istri yang sempurna: ibu rumah tangga yang baik, melahirkan anak yang lucu dan sehat.

J.      Maqasid al-Syari’ah
Menilik ketentuan-ketentuan tentang  poligami di beberapa  negara Muslim, termasuk di Indonesia, tampak persyaratan poligami sangat sulit dan praktis mustahil dipenuhi. Begitu juga sanksi bagi yang melanggar cukup berat. Tidak adanya larangan yang tegas terhadap poligami, karena ulama dan umat Islam berpatokan pada Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 3 yang mengisyaratkan kebolehan poligami. Namun, apakah teks ayat tersebut menutup kemungkinan menciptakan hukum yang lebih adil? Semua hukum Islam punya tujuan (maqasid al-syari’ah).
Menjaga kemaslahatan adalah tujuan utama hukum Islam. Oleh karena itu, ‘Allal al-Fasi, ulama pembaru dan tokoh nasionalis  Maroko, dalam Maqasid al-Shari’at al-Islamiyat wa Makarimiha[11] mengajukan tiga alasan mengapa poligami harus dilarang tegas. Melarang poligami bertujuan menjaga kemaslahatan umum.
Pertama, mencegah akibat buruk oleh perorangan untuk mencegah akibat buruk  yang lebih besar. Artinya, kemaslahatan umum dikedepankan dari kemaslahatan pribadi. Al-Fasi mengatakan, melarang poligami itu merugikan orang sebab mencegah keinginan mereka yang ingin poligami. Tetapi, dengan tetap membolehkan poligami akan menimbulkan kerugian lebih besar pada masa sekarang.
Dampak negatif yang besar itu adalah merugikan citra Islam. Jika Islam berbicara peningkatan derajat wanita, itu tidak akan tercapai dengan adanya poligami. Kedua, mencegah kerusakan untuk lebih dikedepankan dari pada menarik manfaat. Ketiga, perubahan hukum suatu perbuatan mengikuti perubahan kemaslahatannya. Pada masa Nabi, dibolehkannya poligami hingga empat untuk melindungi anak yatim piatu. Jika keadaan perempuan kini lebih baik, yaitu sederajat dengan pria dan harta gadis yatim piatu bisa diatur lembaga keuangan profesional, konsekwensi logisnya poligami tidak boleh.
Berkaca pada  beberapa Undang-Undang negara-negara Muslim  dan argumentasi fikih ini, maka hukum Islam yang lebih berpihak  pada perempuan sudah seharusnya diterapkan di Indonesia melalui  payung hukum berupa  undang-undang.

K.    Penutup
A.    Kesimpulan
Kebolehan poligami hendaknya disadari dan dipahami sebagai bagian dari hukum Allah, kemubahannya didasari oleh ayat al-Quran, Hadits, dan diamnya (taqrir) Rasulshallallahu'alaihiwasallm ketika para sahabat berpoligami. Hukum Allah adalah hukum yang berasal dari Sang Pencipta manusia, yang paling mengerti  baik dan buruknya manusia, yang menguasai surga dan neraka, yang menentukan pahala dan siksa. Olehkarena itu, sebagai makhluk ciptaanNya, menaati dan melaksanakan hukum-hukum Allah merupakan suatu keniscayaan yang tak terbantahkan. Hukum siapa lagi yang ingin kita ikuti selain hukum dari sang Pencipta? Allah subhanahu wata'ala berfirman (yang artinya) :
"Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?" (QS. Al-Maidah [5]: 50) .
Bagi suami yang ingin berpoligami, ketahuilah wahai saudaraku,istri pun mempunyai hak atas kalian sebagaimana kalian mempunyai hak atas mereka (QS.2:228). Suami berkewajiban memberi nafkah kepada istrinya dengan cara yang baik, sebagaimana istripun harus menaati suaminya dalam hal kebaikan. Suami hendaklah bertutur kata yang lembut dan sopan kepada istrinya seakanakan tutur katanya itu merupakan huruf-huruf yang keluar dari jiwa yang terselimuti dengan cinta dan kasih sayang.

B.     Kritik dan Saran
a.       Seorang suami yang hendak melakukan poligami hendaknya melihat kemampuan pada dirinya sendiri, jangan sampai pahala yang dinginkan ketika melakukan poligami malah berbalik dengan dosa dan kerugian.Dalam sebuah hadits disebutkan (yang artinya) "Barangsiapa yang mempunyai dua istri, lalu ia lebih condong kepada salah satunya dibandingkan dengan yang lain, maka pada hari Kiamat akan datang dalam keadaan salah satu pundaknya lumpuh miring sebelah." (HR.Lima).
b.      Memang poligami diperbolehkan oleh islam, tetapi dengan alasan tertentu yang sudah sebutkan dipembahasan sebelumya dan itu termasuk sunah, tetapi jika kita berpolgami tidak dengan alasan apapun yang penting dan hanya sekedar ingin melakukan sunah nabi, hal demikian itu tidak termasuk sunah.
c.       Penulis menyadari dalam penulisan makalah ini banyak terdapat kesalahan baik itu dari segi penulisannya dan kata-katanya, maka dari pada itu penulis mengharap kritik dan saran yang membangun untuk menyempurnakan lagi dalam penulisan makalah lainnya.



[1]Drs. Abdul Hamid, Fiqh Kontemporer  (yogyakarta: Ar-Ruzz media, 2011)  163
[2]Mahmud Syaltut, Islam ‘Aqidah wa Syari’ah, Cet. III, Dar- al-Qalam, Mesir, 1996, hal. 269
[3]Drs. Abdul Hamid, Fiqh Kontemporer …,166-168
[4] Abduttawab Haikal, Rahasia Perkawinan Rasulullah SAW, (Jakarta: CV Pedoman Ilmu Jaya, 1993),  57

[5] Abu Isma’il Muslim Al- Atsari,”Syarat dan Adab Poligami”, (Majalah As-Sunnah Edisi 12/TahunX/1427H/2007M), 29
[6] (HTTP://WWW.SLIDESHARE.NET/LUKMANUL/PRESENTASI-FIQH-POLIGAMI, MARHAMAH SALEH ON ) DIAKSES PADA TANGGAL 11 November  2017
[7] Lihat: Jami’ al-Ushul, juz XII, hal. 162, hadis no.9026
[8] Drs. Abdul Hamid, Fiqh Kontemporer…,174
[9]Departemen Agama RI., Kompilasi Hukum Islam di Indonesia,( t.p., Jakarta, 2000). 34
[10] Drs. Abdul Hamid, Fiqh kontemporer...,177
[11]‘Allal al-Fasi, Maqasid al-Shari’at al-Islamiyat wa Makarimiha, 1991, 181-185

Tidak ada komentar:

Posting Komentar