BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Zakat merupakan salah satu
ketetapan Allah dalam penggunaan harta. Allah menjadikan harta benda sebagai
sarana kehidupan umat manusia seluruhnya, karena itu harus diarahkan guna
kepentingan bersama. Selain itu fungsi zakat juga sebagai pembersih harta, sebagaimana
pengertian zakat itu sendiri menurut bahasa merupakan masdar dari زكا berarti bersih,[1] karena dengan membayar zakat harta dan
dirinya menjadi bersih dari kotoran dan dosa yang menyertai yang disebabkan
oleh harta yang dimilikinya tersebut, adanya hak-hak orang lain menempel
padanya.
Seiring dengan perkembangan zaman,
dewasa ini usaha-usaha ekonomi di berbagai sektor baik pertanian, perkebunan,
peternakan, perdagangan, perindustrian, jasa dan lain sebagainya juga semakin
luas yang semuanya itu mendatangkan keuntungan harta benda. Berkaitan dengan
semakin luasnya usaha ekonomi tersebut, perlu adanya penataan dalam pelaksanaan
zakat yang pada akhirnya melahirkan apa yang disebut zakat profesi. Zakat
profesi[4] merupakan bagian dari wacana Islam kontemporer yang tentu saja tidak
kenal dalam khasanah keilmuan Islam di masa Rasullullah.
Hasil profesi (pegawai negari/
swasta, konsultan, dokter, notaris, wiraswasta, dll) merupakan sumber
pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa generasi terdahulu, oleh
karenanya bentuk kasab ini tidak banyak dibahas,khususnya yang berkaitan dengan
“zakat”. Lain halnya dengan bentuk kasab yang lebih populer saat itu, seperti
pertanian, peternakan dan perniagaan, mendapatkan porsi pembahasan yang sangat
memadai dan detail. Oleh karena itu untuk mengetahui lebih lanjut tentang
eksistensi zakat profesi maka akan dibahas dalam makalah ini.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian Zakat Profesi ?
2. Bagaimana pendapat para ulama tentang
zakat profesi ?
3. Apa saja landasan hukum Zakat Profesi ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Zakat Profesi
Zakat
profesi atau jasa, disebut sebagai زكاة كسب العمل (zakaatu
kasbi al-‘amali), yang
artinya zakat yang dikeluarkan dari sumber usaha profesi atau pendapatan jasa. Istilah
profesi, disebut sebagai profession
dalam bahasa inggris,
yang dapat diartikan sebagai suatu pekerjaan tetap dengan
keahlian tertentu, yang dapat menghasilkan gaji,
honor, upah, atau imbalan.[18]
Dalam
bahasa Arab, zakat penghasilan dan profesi lebih populer disebut dengan istilah
zakatu kasb al-amal wa al-mihan al- hurrah (زكاةُ كَسْبِ العَمَلِ والمـهَنِ الحُرَّةِ), atau zakat atas penghasilan kerja dan profesi bebas. Istilah
itu digunakan oleh Dr. Yusuf Al-Qaradawi dalam kitab Fiqhuz-Zakah-nya dan juga
oleh Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu.
Zakat
profesi dibedakan dengan zakat lainnya karena dikeluarkan ketika seseorang
menerima gaji atau upah, tanpa memperhatikan nishab dan haul.
Zakat
profesi ini baru muncul dan diwacanakan di zaman modern, tidak terdapat secara
eksplisit dalam kitab-kitab fiqih klasik, dan juga tentu termasuk zakat yang
banyak diperselisihkan oleh para ulama di masa sekarang, baik tentang
keberadaannya atau pun tentang aturan-aturan dan berbagai ketentuannya.
Ada beberapa macam profesi yang
mungkin dapat menjadi sumber zakat, antara lain.
1. Profesi dokter
2. Profesi pekerja teknik (Insinyur)
3. Profesi guru, dosen, guru besar atau
tenaga pendidik,
4. Profesi Advocat (pengacara), konsultan,
wartawan dan lain sebagainya.
Orang-orang yang menyandang
predikat di atas ada kemungkinan menjadi subyek zakat profesi yang dapat
membantu kesulitan ekonomi para fakir miskin.
Islam memerintahkan kepada para
pemeluknya agar bekerja keras mencari rezeki yang halal guna mencukupi
kebutuhan hidup dirinya dan keluarganya, baik kebutuhan jasmani maupun
kebutuhan rohaninya.[19] Islam memberikan kebebasan kepada setiap individu
muslim memilih jenis usaha/pekerjaan/profesi yang sesuai dengan bakat,
keterampilan, kemampuan, atau keahlian masing-masing, baik yang berat dan kasar
yang memberikan penghasilan kecil (blue collar) seperti tukang becak, maupun
yang ringan dan halus yang mendatangkan penghasilan besar (white collar)
seperti notaris. Yang terpenting adalah penghasilan itu diperoleh secara sah dan
halal, bersih dari unsur pemerasan (eksploitasi), kecurangan, paksaan,
menggunakan kesempatan dalam kesempitan, dan tidak membahayakan dirinya dan
masyarakat.[20]
B. Polemik Zakat Profesi dari beberapa
tokoh Ulama
1. Kalangan Yang Tidak Menerima Zakat
Profesi
Di
antara kalangan yang tidak setuju dengan adanya zakat profesi, terdiri para
tokoh ulama di masa modern dan juga beberapa lembaga fatwa yang terkenal.
a. Dr. Wahbah Az-Zuhaili
Dr.
Wahbah Az-Zuhaili salah satu tokoh ulama kontemporer menuliskan pikirannya di
dalam kitabnya, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu sebagai berikut :
Yang
menjadi ketetapan dari empat mazhab bahwa tidak ada zakat untuk mal mustafad
(zakat profesi), kecuali bila telah mencapai nishab dan haul.[1]
Beliau
mengatakan bahwa zakat profesi ini tidak punya landasan yang kuat dari Al-Quran
dan As-Sunnah. Padahal zakat itu termasuk rukun Islam, dimana landasannya harus
qath’i dan tidak bisa hanya sekedar hasil pemikiran dan ijtihad pada waktu
tertentu.
Namun
beliau memberikan kelonggaran bagi mereka yang mewajibkan zakat profesi. Beliau
menuliskan sebagai berikut :
Dan
dimungkinkan adanya pendapat atas kewajiban zakat pada mal mustafad semata
ketika menerimanya meski tidak sampai satu tahun, karena mengambil pendapat
dari sebagian shahabat seperti Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud dan Mu'awiyah.
b. Syeikh Bin Baz
Syeikh
Abdullah bin Baz mufti Kerajaan Saudi Arabia di masanya bisa dikategorikan
sebagai ulama masa kini yang juga tidak sepakat dengan adanya zakat profesi ini.
Berikut petikan fatwanya :
Zakat
gaji yang berupa uang, perlu diperinci: Bila gaji telah ia terima, lalu berlalu
satu tahun dan telah mencapai satu nishab, maka wajib dizakati. Adapun bila
gajinya kurang dari satu nishab, atau belum berlalu satu tahun, bahkan ia
belanjakan sebelumnya, maka tidak wajib dizakati.
Beliau
mensyaratkan adanya nishab dan haul, sedangkan intisari dari zakat profesi
justru meninggalkan kedua syarat tersebut.
c. Syeikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin
Pendapat
serupa juga ditegaskan oleh Syeikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin, salah
seorang ulama di Kerajaan Saudi Arabia di masanya.
“Tentang
zakat gaji bulanan hasil profesi. Apabila gaji bulanan yang diterima oleh
seseorang setiap bulannya dinafkahkan untuk memenuhi hajatnya sehingga tidak
ada yang tersisa sampai bulan berikutnya, maka tidak ada zakatnya. Karena di antara syarat wajibnya zakat pada
suatu harta (uang) adalah sempurnanya haul yang harus dilewati oleh nishab
harta (uang) itu. Jika seseorang menyimpan uangnya, misalnya setengah gajinya
dinafkahkan dan setengahnya disimpan, maka wajib atasnya untuk mengeluarkan
zakat harta (uang) yang disimpannya setiap kali sempurna haulnya.” .
d. Hai'atu Kibaril Ulama
Fatwa
serupa juga telah diedarkan oleh Anggota Tetap Komite Fatwa Kerajaan Saudi
Arabia, berikut fatwanya:
"Sebagaimana
yang telah diketahui bersama bahwa di antara harta yang wajib dizakati adalah
emas dan perak (mata uang). Dan di antara syarat wajibnya zakat pada emas dan
perak (uang) adalah berlalunya satu tahun sejak kepemilikan uang tersebut.
Mengingat hal itu, maka zakat diwajibkan pada gaji pegawai yang berhasil
ditabungkan dan telah mencapai satu nishab, baik gaji itu sendiri telah
mencapai satu nishab atau dengan digabungkan dengan uangnya yang lain dan telah
berlalu satu tahun. Tidak dibenarkan untuk menyamakan gaji dengan hasil bumi;
karena persyaratan haul (berlalu satu tahun sejak kepemilikan uang) telah
ditetapkan dalam dalil, maka tidak boleh ada qiyas. Berdasarkan itu semua, maka
zakat tidak wajib pada tabungan gaji pegawai hingga berlalu satu tahun
(haul)."
e. Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama
Mengatakan
bahwa, Intinya pada dasarnya semua hasil pendapatan halal yang mengandung unsur
mu’awadhah (tukar-menukar), baik dari hasil kerja profesional/non-profesional,
atau pun hasil industri jasa dalam segala bentuknya, yang telah memenuhi
persyaratan zakat, antara lain : mencapai satu jumlah 1 (satu) nishab dan niat
tijarah, dikenakan kewajiban zakat.[5]
Dari
keputusan ini kita bisa menyimpulkan, apabila seseorang mendapat gaji atau
honor, tidak langsung wajib berzakat, karena harus terpenuhi dua hal, yaitu
nishab dan niat tijarah. Niat tijarah maksudnya adalah ketika seseorang
bekerja, niatnya adalah berdagang atau berjual-beli. Dan ini sulit
dilaksanakan, lantaran agak sulit mengubah akad bekerja demi mendapat upah
dengan akad berjual beli. Oleh karena itu keputusan itu ada tambahannya:
”Akan
tetapi realitasnya jarang yang bisa memenuhi persyaratan tersebut, lantaran
tidak terdapat unsur tijarah (pertukaran harta terus menerus untuk memperoleh
keuntungan.”
Sekilas
kita akan sulit memastikan sikap dari musyarawah ini, apakah menerima zakat
profesi atau tidak. Karena keputusan ini masih bersifat mendua, tergantung dari
niatnya.
Akan
tetapi tegas sekali bahwa kalau yang dimaksud dengan zakat profesi yang umumnya
dikenal, yaitu langsung potong gaji tiap bulan, bahkan sebelum diterima oleh
yang berhak, keputusan ini secara tegas menolak kebolehannya. Sebab dalam
pandangan mereka, zakat itu harus berupa harta yang sudah dimiliki, dalam arti
sudah berada di tangan pemiliknya.
f. Dewan Hisbah Persis
Persatuan
Islam (PERSIS) yang diwakili oleh Dewan Hisbah telah berketetapan untuk menolak
zakat profesi, dengan alasan karena zakat termasuk ibadah mahdhah. [6]
Barangkali
maksudnya, kita tidak dibenarkan untuk menciptakan jenis zakat baru, bila tidak
ada dalil yang tegas dari Al-Quran dan As-Sunnah. Sedangkan zakat profesi tidak
punya landasan yang sifatnya tegas langsung dari keduanya.
Namun
insitusi ini menerima adanya kewajiban infaq bagi harta yang tidak terkena
zakat. Maka karena bukan termasuk zakat, gaji itu perlu diinfaqkan, tergantung
kebutuhan Islam terhadap harta tersebut.
Maka
tidak ada besarannya yang baku, dan dalam hal ini pimpinan jam’iyah dapat menetapkan
besarnya infaq tersebut.
g. Muktamar Zakat di Kuwait
Dalam
Muktamar zakat pada tahun 1984 H di Kuwait, masalah zakat profesi telah dibahas
pada saat itu, lalu para peserta membuat kesimpulan:
“Zakat
gaji dan profesi termasuk harta yang sangat potensial bagi kekuatan manusia
untuk hal-hal yang bermanfaat, seperti gaji pekerja dan pegawai, dokter,
arsitek dan sebagainya".
"Profesi
jenis ini menurut mayoritas anggota muktamar tidak ada zakatnya ketika menerima
gaji, namun digabungkan dengan harta-harta lain miliknya sehingga mencapai
nishob dan haul lalu mengeluarkan zakat untuk semuanya ketika mencapai
nishab".
"Adapun
gaji yang diterima di tengah-tengah haul (setelah nishob) maka dizakati di
akhir haul sekalipun belum sempurna satu tahun penuh. Dan gaji yang diterima
sebelum nishob maka dimulai penghitungan haulnya sejak mencapai nishob lalu
wajib mengeluarkan zakat ketika sudah mencapai haul. Adapun kadar zakatnya
adalah 2,5% setiap tahun“.[7]
2. Kalangan Yang Mendukung Zakat Profesi
Ada
banyak hujjah yang mendasari kenapa para ulama dan juga lembaga fatwa di atas tidak
menerima keberadaan zakat profesi. Kalau kita sebutkan satu per satu,
susunannya sebagai berikut:
a. Dr. Yusuf Al-Qaradawi
Tidak
bisa dipungkiri bahwa Dr. Yusuf Al-Qaradawi adalah salah satu icon yang paling
mempopulerkan zakat profesi. Beliau membahas masalah ini dalam buku beliau Fiqh
Zakat yang merupakan disertasi beliau di Universitas Al-Azhar, dalam bab (zakat
hasil pekerjaan dan profesi)[8].
Sesungguhnya
beliau bukan orang yang pertama kali membahas masalah ini. Jauh sebelumnya
sudah ada tokoh-tokoh ulama seperti Abdurrahman Hasan, Syeikh Muhammad Abu
Zahrah, dan juga ulama besar lainnya seperti Abdul Wahhab Khalaf. Namun karena
kitab Fiqhuz-Zakah itulah maka sosok Al-Qaradawi lebih dikenal sebagai rujukan
utama dalam masalah zakat profesi.
Inti
pemikiran beliau, bahwa penghasilan atau profesi wajib dikeluarkan zakatnya
pada saat diterima, jika sampai pada nishab setelah dikurangi hutang. Dan zakat
profesi bisa dikeluarkan harian, mingguan, atau bulanan.
Dan
sebenarnya disitulah letak titik masalahnya. Sebab sebagaimana kita ketahui,
bahwa diantara syarat-syarat harta yang wajib dizakati, selain zakat pertanian
dan barang tambang (rikaz), harus ada masa kepemilikan selama satu tahun, yang
dikenal dengan istilah haul.
Sementara
Al-Qaradawi dan juga para pendukung zakat profesi berkeinginan agar gaji dan
pemasukan dari berbagai profesi itu wajib dibayarkan meski belum dimiliki
selama satu haul.
b. Dr. Abdul Wahhab Khalaf
Dalam
kitab Fiqhuzzakah, Al-Qaradawi tegas menyebutkan bahwa pendapatnya yang
mendukung zakat profesi bukan pendapat yang pertama. Sebelumnya sudah ada tokoh
ulama Mesir yang mendukung zakat profesi, yaitu Abdul Wahhab Khalaf.
Abdul
Wahab adalah seorang ulama besar di Mesir (1888-1906), dikenal sebagai ahli
hadits, ahli ushul fiqih dan juga ahli fiqih. Salah satu karya utama beliau
adalah kitab Ushul Fiqih, Ahkam Al-Ahwal Asy-Syakhshiyah, Al-Waqfu wa
Al-Mawarits, As-Siyasah Asy-Syar'iyah, dan juga dalam masalah tafsir, Nur min
Al-Islam.
Saya
memasukkan beliau di kalangan pendukung zakat profesi dengan alasan beliau
adalah orang yang memberi inspirasi awal kepada Dr. Yusuf Al-Qaradawi tentang
pemikiran dan ide dicetuskannya zakat profesi.
Namun
anehnya kalau kita rujuk langsung kepada pendapat beliau, sebenarnya beliau
lebih tepat didudukkan sebagai orang yang tidak sejalan dengan zakat profesi.
Dalam kuliah yang beliau sampaikan tentang zakat, disebutkan bahwa zakat
profesi itu wajib, namun harus memenuhi syarat haul dan nishab dulu. Berikut
kutipannya :
Sedangkan
penghasilan kerja dan profesi diambil zakatnya apabila telah dimiliki selama
setahun dan telah mencapai nishab.
c. Syeikh Muhammad Abu Zahrah
Selain
Abdul Wahhab Khalaf, di kitab Fiqhuzzakah, Al-Qaradawi juga menyebutkan bahwa
Syeikh Abu Zahrah termasuk orang yang mendukung adanya zakat profesi.
Syeikh
Muhammad Abu Zahrah (1898- 1974) adalah guru dari Al-Qaradawi. Beliau adalah
sosok ulama yang terkenal dengan pemikirannya yang luas dan merdeka, serta
banyak melakukan perjalanan ke luar negeri melihat realitas kehidupan manusia.
Namun
kalau kita telaah fatwa Abu Zahrah dan juga Abdul Wahhab Khalaf dengan cermat,
sebenarnya yang mereka fatwakan bukan zakat profesi yang umumnya dimaksud.
Sebab ada syarat haul dan nishab. Kalau ada kedua syarat itu, setidaknya syarat
haul, maka zakat itu lebih merupakan zakat atas harta yang ditabung atau
disimpan. Padahal inti dari zakat profesi itu tidak membutuhkan haul, sehingga
begitu diterima, langsung terkena zakat.
Namun
rupanya Dr. Yusuf Al-Qaradawi bersikeras menggolongkan mereka sebagai pendukung
zakat profesi, padahal yang dimaksud agak berbeda kriterianya.
d. Muhammad Al-Ghazali
Dalam
fatwanya. Dr. Muhammad Al-Ghazali mengatakan bahwa orang yang penghasilannya di
atas petani yang terkena kewajiban zakat, maka dia pun wajib berzakat.
Maka
doker, pengacara, insinyur, produsen, pegawai dan sejenisnya diwajibkan untuk
mengeluarkan zakat dari harta mereka yang terhitung besar itu. [9]
e. Dr. K.H.Didin Hafidhuddin, M.Sc
Di
Indonesia, salah satu icon zakat profesi yang cukup terkenal adalah Dr.
K.H.Didin Hafidhuddin, M.Sc. sebagaimana naskah disertasi doktor yang
diajukannya.
Guru
Besar IPB dan Ketua Umum BAZNAS ini mencoba mendefinisikan profesi ialah setiap
keahlian atau pekerjaan apapun yang halal, baik yang dilakukan sendiri maupun
yang terkait dengan pihak lain, seperti seorang pegawai atau karyawan.
Dalam
disertasi doktor yang berjudul Zakat dalam Perekonomian Modern, yang berhasil
diraihnya lewat Universitas Islam Negeri Jakarta, paling tidak beliau
menyebutkan bahwa setidaknya ada sepuluh jenis zakat di masa modern, yaitu :
[10]
·
Zakat
Profesi
·
Zakat
Perusahaan
·
Zakat
Surat Berharga
·
Zakat
Perdagangan Mata Uang
·
Zakat
Hewan Ternak yang Diperdagangkan
·
Zakat
Madu dan Produk Hewani
·
Zakat
Investasi properti
·
Zakat
Asuransi Syari’ah
·
Zakat
Usaha Tanaman Angrek, Walet, Ikan Hias
·
Zakat
Sektor Rumah Tangga.
C. Landasan Hukum Zakat Profesi
Persoalan zakat profesi adalah
persoalan ijtihadi, yang perlu dikaji
dengan seksama menurut pandangan hukum syari’ah dengan memperhatikan hikmah
zakat dan dalil-dalil syar’I yang berkaitan dengan masalah zakat. Semua jenis
penghasilan terkena wajib zakat, berdasarkan QS. Albaqarah (2): 267:
Artinya: “Hai orang-orang yang
beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang
baik-baik[23] dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.
dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya,
Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata
terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”.
Menurut Kadar M Yusuf, kata anfiqu dalam ayat ini
berarti zakkuu ( zakatkanlah). Kata tersebut menggunakan shigat amr (kata
perintah). Hal itu menunjukan bahwa hasil usaha bumi wajib dikeluarkan
zakatnya.
Ayat di atas menjelaskan ada dua
kategori harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, yaitu hasil usaha dan hasil
bumi. Alqur’an tidak menyebutkan atau memperinci jenis hasil usaha atau hasil
pertanian yang wajib dizakatkan. Hal itu menunjukan bahwa ayat tersebut berlaku
umum[24]; apapun jenis usaha dan pertanian yang halal wajib dikeluarkan
zakatnya, sesuai dengan makna al-kasbu itu.[25]
Menurut Masjfuk Zuhdi, kata “ما” adalah termasuk kata yang mengandung pengertian yang umum,
yang artinya “apa saja”, jadi : ما كسبتم
artinya sebagian dari hasil ( apa saja) yang kamu usahakan yang baik-baik”.
Maka jelaslah, bahwa semua macam penghasilan (gaji, honorarium, dan
lain-lainnya) terkena wajib zakat berdasarkan ketentuan surat al-Baqarah ayat
267 tersebut.[26]
Menurut M. Quraish Shihab, Kalau
memahami perintah ayat ini dalam arti perintah wajib, maka semua hasil usaha
apapun bentuknya wajib dizakati, termasuk gaji yang diperoleh seorang pegawai,
jika gajinya telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam konteks zakat.
Demikian juga hasil pertanian, baik yang telah dikenal pada masa Nabi saw. Maupun
yang belum dikenal, atau yang tidak dikenal ditempat turunnya ayat ini. Hasil
pertanian seperti cengkeh, lada, buah-buahan, dan lain-lain, semua dicakup oleh
makna kalimat yang kami keluarkan dari bumi.[27]
Berdasarkan penjelasan di atas,
jelaslah bahwa penghasilan dari profesi yang belum dikenal pada masa Nabi
tercakup kepada keumuman lafadz ما كسبتم
yang artinya sebagian dari hasil ( apa saja) yang kamu usahakan. Dengan
demikian berdasarkan keumuman ayat tersebut penghasilan dari profesi termasuk
sesuatu yang yang wajib dikeluarkan zakatnya.
Adapun penghasilan-penghasilan yang
diperoleh seseorang dari berbagai macam
usaha atau pekerjaan/profesi selain yang telah ditetapkan berdasarkan al-Qur’an
dan Hadits, kewajiban zakatnya didasrkan kepada qiyas (analogical reasoning).
Dalam penggunaan qiyas sebagai salah satu dalil syar’I tentunya harus memenuhi
syarat rukunnya, agar dapat menemukan hukum ijtihadi yang akurat dan
proporsional. Dalam pemakaian qiyas, adanya persamaan illat hukum (alasan yang
menyebabkan adanya hukum) harus benar-benar ada, baik pada masalah pokok yang
sudah ada ketetapan hukumnya berdasarkan al-Quran dan/atau Hadits, maupun pada
masalah cabang yang mau dicari hukumnya, sebab illat hukum itu merupakan
landasan qiyas.[28] Adapun penghasilan dari pegawai negeri/swasta dan yang
mempunyai profesi modern seperti pengacara, notaris, akuntan, konsultan dan
lain sebagainya lebih dekat diqiyaskan zakatnya dengan zakat perdagangan,
karena sama-sama menjual; yang satu menjual barang (perdagangan) sedangkan yang
yang lainya menjual jasa, dan sama-sama mengandung resiko (untung/rugi).[29]
Jika zakat profesi diqiyaskan kepada zakat perdagangan berarti nisabnya sama
dengan nisab emas, yaitu 84 gram emas.[30] Jika nisabnya didasarkan pada nisab
emas, maka menurut penulis minimal penghasilan profesi setiap bulannya yaitu Rp. 3.752.000,-, bagi
yang mengikuti cara penghitungan mazhab asy_Syafi’i.
D. Metode Pengelolaan Zakat Profesi
Negara Republik Indonesia, sekalipun
bukan Negara agama, tetapi juga bukan Negara sekuler, melainkan Negara
pancasila yang sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, sedangkan sila
kedua adalah kemanusiaan yang adil dan beradab, dan sila kelimanya adalah keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila-sila tersebut sesuai benar dengan
prinsip-prinsip Islam, cita-cita Islam, dan sejalan pula dengan sasaran dan
tujuan zakat, yakni untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia (human
dignity) dan mewujudkan masyarakat yang sejahtera jasmani dan rohaninya, dan
bahagia hidupnya di dunia dan akherat.
Allah swt. Berfirman dalam QS.
At-Taubah (9) : 103 sebagai berikut:
Artinya: “Ambillah zakat dari
sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka
dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman
jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui”.
Menurut Kadar M Yusuf, dalam ayat
tersebut Allah swt memerintahkan Rasul-Nya agar mengambil zakat dari
orang-orang kaya. Ayat ini menggunkan khitab mufrad yang ditujukan kepada Nabi
Muhammad saw, tetapi tidaklah berarti setelah Rasulullah saw wafat zakat tidak
dipungut lagi, seperti yang terjadi pada masa khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq.
Pada masa itu banyak orang yang tidak mau membayar zakat, karena menurut mereka
zakat itu hanya diserahkan kepada Nabi. Dan akhirnya Abu Bakar memerangi
mereka. Berdasarkan tindakan Abu Bakar ini, para ulama berpendapat bahwa
penguasa seharusnya memungut zakat dari orang-orang kaya secara paksa jika
mereka tidak mau menyerahkannya, dan pemerintah juga seharusnya memberikan
hukaman ta’zir kepada orang-orang muslim yang enggan berzakat.[31] M.Quraish
Shihab dalam tafsirnya al-misbah mengatakan bahwa ayat ini menurut beberapa
ulama dipahami sebagai perintah wajib atas penguasa untuk memungut zakat.
Tetapi mayoritas ulama memahaminya sebagai perintah sunnah.[32]
Menurut penulis, umat Islam di
Indonesia yang merupakan mayoritas bangsa ini, seyogyanya merasa bangga dengan
banyaknya pemerintah daerah yang telah mampu melahirkan perda tentang zakat,
yang artinya pengelolaan zakat langsung dilakukan oleh pemerintah, sebab selain
hal ini sesuai dengan perintah agama, praktek zakat di zaman Nabi dan
al-khulafa’ur rasyidun, juga mengingat kehidupan beragama, dan kesadaran
beragama, berbangsa dan bernegara umat Islam akan semakin meningkat. M Quraish
Shihab juga mengatakan, bahwa seharusnya pengelola zakat (amil) itu diangkat
oleh pemerintah, dan karena itu mereka dinilai telah mewakili penerima
zakat.[33]
Pengelolaan zakat, apabila
ditangani oleh lembaga-lembaga amil zakat nonpemerintah yang jumlahnya tidak
terbatas itu, apalagi jika pelaksanaan kewajiban zakat diserahkan kepada wajib
zakat tanpa ada sanksi hukuman kepada wajib zakat yang enggan membayar zakat, maka
selain tidak efisien, juga hasilnya tidak akan mencapai tujuan/sasaran utama
dari kewajiban zakat, yakni untuk memberantas kemiskinan, dan meningkatkan
kesejahteraan dan kualitas hidup umat Islam.
Dengan demikian, pemungutan zakat
mal yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui perda tentang zakat telah
sesuai dengan hukum Islam yang telah diprakatekkan oleh Nabi Muhammad saw, dan
al-Khulafaur rasyidun. Namun demikian akan lebih bijak kiranya jika Pemerintah
Daerah tidak menyamaratakan kewajiban pembayaran zakat profesi ini kepada semua
PNS yang ada di daerahnya, melainkan Pemerintah Daerah harus melakukan
pendataan terhadap PNS yang penghasilannya sudah mencapai satu nishab .
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Zakat
profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari sumber usaha profesi atau pendapatan jasa. Istilah profesi,
disebut sebagai profession dalam bahasa inggris, yang dapat diartikan sebagai suatu pekerjaan
tetap dengan keahlian tertentu, yang dapat menghasilkan gaji, honor, upah, atau imbalan
Persoalan zakat profesi adalah
persoalan Kewajiban mengeluarkannya didasarkan kepada keumuman firman Allah swt
yang terdapat dalam QS. Al-Baqarah ayat 267. Adapun nisabnya, diqiyaskan (
dianalogikan) kepada nisab perdagangan.
Pengelolaan
zakat profesi seharusnya dikelola oleh pemerintah, karena itulah yang telah di
contohkan oleh Nabi Muhammad saw. dan para sahabatnya.
DAFTAR
KEPUSTAKAAN
Al-Adnani,
Abu Fatih, Kunci Ibadah Lengkap, Jatim: an-Nur, 2009
Al-Qardawi, Yusuf, Hukum
Zakat, Jakarta: PT.Pustaka Lintera Antar Nusa,
1986
Al-Qardhawi, Yusuf, Musykilatul Faqr wa Kaifa Alajahal
Islam, (Beirut: Darul Arabiyah,
1966),h. 60-61
Al-Zuhaily,
Wahbah, al-Fiqh al-Islam Wa Adillatuhu,Jakarta: Darul Fikr, 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar