Selasa, 28 November 2017

MAKALAH FIQIH ZAKAT "ZAKAT PROFESI"

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Zakat merupakan salah satu ketetapan Allah dalam penggunaan harta. Allah menjadikan harta benda sebagai sarana kehidupan umat manusia seluruhnya, karena itu harus diarahkan guna kepentingan bersama. Selain itu fungsi zakat juga sebagai pembersih harta, sebagaimana pengertian zakat itu sendiri menurut bahasa merupakan masdar dari زكا berarti bersih,[1] karena dengan membayar zakat harta dan dirinya menjadi bersih dari kotoran dan dosa yang menyertai yang disebabkan oleh harta yang dimilikinya tersebut, adanya hak-hak orang lain menempel padanya.
Seiring dengan perkembangan zaman, dewasa ini usaha-usaha ekonomi di berbagai sektor baik pertanian, perkebunan, peternakan, perdagangan, perindustrian, jasa dan lain sebagainya juga semakin luas yang semuanya itu mendatangkan keuntungan harta benda. Berkaitan dengan semakin luasnya usaha ekonomi tersebut, perlu adanya penataan dalam pelaksanaan zakat yang pada akhirnya melahirkan apa yang disebut zakat profesi. Zakat profesi[4] merupakan bagian dari wacana Islam kontemporer yang tentu saja tidak kenal dalam khasanah keilmuan Islam di masa Rasullullah.
Hasil profesi (pegawai negari/ swasta, konsultan, dokter, notaris, wiraswasta, dll) merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa generasi terdahulu, oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak dibahas,khususnya yang berkaitan dengan “zakat”. Lain halnya dengan bentuk kasab yang lebih populer saat itu, seperti pertanian, peternakan dan perniagaan, mendapatkan porsi pembahasan yang sangat memadai dan detail. Oleh karena itu untuk mengetahui lebih lanjut tentang eksistensi zakat profesi maka akan dibahas dalam makalah ini.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian Zakat Profesi ?
2.      Bagaimana pendapat para ulama tentang zakat profesi ?
3.      Apa saja landasan hukum Zakat Profesi ?

BAB II
PEMBAHASAN


A.    Pengertian Zakat Profesi
Zakat profesi atau jasa, disebut sebagai زكاة كسب العمل (zakaatu kasbi al-‘amali), ‎yang artinya zakat yang dikeluarkan dari sumber usaha profesi atau pendapatan jasa. Istilah profesi, disebut sebagai profession dalam bahasa inggris, yang dapat diartikan sebagai suatu pekerjaan tetap dengan keahlian ‎tertentu, yang dapat menghasilkan gaji, honor, upah, atau imbalan.[18]
Dalam bahasa Arab, zakat penghasilan dan profesi lebih populer disebut dengan istilah zakatu kasb al-amal wa al-mihan al- hurrah (زكاةُ كَسْبِ العَمَلِ والمـهَنِ الحُرَّةِ), atau zakat atas penghasilan kerja dan profesi bebas. Istilah itu digunakan oleh Dr. Yusuf Al-Qaradawi dalam kitab Fiqhuz-Zakah-nya dan juga oleh Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu.
Zakat profesi dibedakan dengan zakat lainnya karena dikeluarkan ketika seseorang menerima gaji atau upah, tanpa memperhatikan nishab dan haul.
Zakat profesi ini baru muncul dan diwacanakan di zaman modern, tidak terdapat secara eksplisit dalam kitab-kitab fiqih klasik, dan juga tentu termasuk zakat yang banyak diperselisihkan oleh para ulama di masa sekarang, baik tentang keberadaannya atau pun tentang aturan-aturan dan berbagai ketentuannya.
Ada beberapa macam profesi yang mungkin dapat menjadi sumber zakat, antara lain.
1.      Profesi dokter
2.      Profesi pekerja teknik (Insinyur)
3.      Profesi guru, dosen, guru besar atau tenaga pendidik,
4.      Profesi Advocat (pengacara), konsultan, wartawan dan lain sebagainya.
Orang-orang yang menyandang predikat di atas ada kemungkinan menjadi subyek zakat profesi yang dapat membantu kesulitan ekonomi para fakir miskin.
Islam memerintahkan kepada para pemeluknya agar bekerja keras mencari rezeki yang halal guna mencukupi kebutuhan hidup dirinya dan keluarganya, baik kebutuhan jasmani maupun kebutuhan rohaninya.[19] Islam memberikan kebebasan kepada setiap individu muslim memilih jenis usaha/pekerjaan/profesi yang sesuai dengan bakat, keterampilan, kemampuan, atau keahlian masing-masing, baik yang berat dan kasar yang memberikan penghasilan kecil (blue collar) seperti tukang becak, maupun yang ringan dan halus yang mendatangkan penghasilan besar (white collar) seperti notaris. Yang terpenting adalah penghasilan itu diperoleh secara sah dan halal, bersih dari unsur pemerasan (eksploitasi), kecurangan, paksaan, menggunakan kesempatan dalam kesempitan, dan tidak membahayakan dirinya dan masyarakat.[20]
B.     Polemik Zakat Profesi dari beberapa tokoh Ulama
1.      Kalangan Yang Tidak Menerima Zakat Profesi
Di antara kalangan yang tidak setuju dengan adanya zakat profesi, terdiri para tokoh ulama di masa modern dan juga beberapa lembaga fatwa yang terkenal.
a.       Dr. Wahbah Az-Zuhaili
Dr. Wahbah Az-Zuhaili salah satu tokoh ulama kontemporer menuliskan pikirannya di dalam kitabnya, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu sebagai berikut :
Yang menjadi ketetapan dari empat mazhab bahwa tidak ada zakat untuk mal mustafad (zakat profesi), kecuali bila telah mencapai nishab dan haul.[1]
Beliau mengatakan bahwa zakat profesi ini tidak punya landasan yang kuat dari Al-Quran dan As-Sunnah. Padahal zakat itu termasuk rukun Islam, dimana landasannya harus qath’i dan tidak bisa hanya sekedar hasil pemikiran dan ijtihad pada waktu tertentu.
Namun beliau memberikan kelonggaran bagi mereka yang mewajibkan zakat profesi. Beliau menuliskan sebagai berikut :
Dan dimungkinkan adanya pendapat atas kewajiban zakat pada mal mustafad semata ketika menerimanya meski tidak sampai satu tahun, karena mengambil pendapat dari sebagian shahabat seperti Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud dan Mu'awiyah.
b.      Syeikh Bin Baz
Syeikh Abdullah bin Baz mufti Kerajaan Saudi Arabia di masanya bisa dikategorikan sebagai ulama masa kini yang juga tidak sepakat dengan adanya zakat profesi ini. Berikut petikan fatwanya :
Zakat gaji yang berupa uang, perlu diperinci: Bila gaji telah ia terima, lalu berlalu satu tahun dan telah mencapai satu nishab, maka wajib dizakati. Adapun bila gajinya kurang dari satu nishab, atau belum berlalu satu tahun, bahkan ia belanjakan sebelumnya, maka tidak wajib dizakati.
Beliau mensyaratkan adanya nishab dan haul, sedangkan intisari dari zakat profesi justru meninggalkan kedua syarat tersebut.
c.       Syeikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin
Pendapat serupa juga ditegaskan oleh Syeikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin, salah seorang ulama di Kerajaan Saudi Arabia di masanya.
“Tentang zakat gaji bulanan hasil profesi. Apabila gaji bulanan yang diterima oleh seseorang setiap bulannya dinafkahkan untuk memenuhi hajatnya sehingga tidak ada yang tersisa sampai bulan berikutnya, maka tidak ada zakatnya.  Karena di antara syarat wajibnya zakat pada suatu harta (uang) adalah sempurnanya haul yang harus dilewati oleh nishab harta (uang) itu. Jika seseorang menyimpan uangnya, misalnya setengah gajinya dinafkahkan dan setengahnya disimpan, maka wajib atasnya untuk mengeluarkan zakat harta (uang) yang disimpannya setiap kali sempurna haulnya.” .
d.      Hai'atu Kibaril Ulama
Fatwa serupa juga telah diedarkan oleh Anggota Tetap Komite Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, berikut fatwanya:
"Sebagaimana yang telah diketahui bersama bahwa di antara harta yang wajib dizakati adalah emas dan perak (mata uang). Dan di antara syarat wajibnya zakat pada emas dan perak (uang) adalah berlalunya satu tahun sejak kepemilikan uang tersebut. Mengingat hal itu, maka zakat diwajibkan pada gaji pegawai yang berhasil ditabungkan dan telah mencapai satu nishab, baik gaji itu sendiri telah mencapai satu nishab atau dengan digabungkan dengan uangnya yang lain dan telah berlalu satu tahun. Tidak dibenarkan untuk menyamakan gaji dengan hasil bumi; karena persyaratan haul (berlalu satu tahun sejak kepemilikan uang) telah ditetapkan dalam dalil, maka tidak boleh ada qiyas. Berdasarkan itu semua, maka zakat tidak wajib pada tabungan gaji pegawai hingga berlalu satu tahun (haul)."
e.       Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama
Mengatakan bahwa, Intinya pada dasarnya semua hasil pendapatan halal yang mengandung unsur mu’awadhah (tukar-menukar), baik dari hasil kerja profesional/non-profesional, atau pun hasil industri jasa dalam segala bentuknya, yang telah memenuhi persyaratan zakat, antara lain : mencapai satu jumlah 1 (satu) nishab dan niat tijarah, dikenakan kewajiban zakat.[5]
Dari keputusan ini kita bisa menyimpulkan, apabila seseorang mendapat gaji atau honor, tidak langsung wajib berzakat, karena harus terpenuhi dua hal, yaitu nishab dan niat tijarah. Niat tijarah maksudnya adalah ketika seseorang bekerja, niatnya adalah berdagang atau berjual-beli. Dan ini sulit dilaksanakan, lantaran agak sulit mengubah akad bekerja demi mendapat upah dengan akad berjual beli. Oleh karena itu keputusan itu ada tambahannya:
”Akan tetapi realitasnya jarang yang bisa memenuhi persyaratan tersebut, lantaran tidak terdapat unsur tijarah (pertukaran harta terus menerus untuk memperoleh keuntungan.”
Sekilas kita akan sulit memastikan sikap dari musyarawah ini, apakah menerima zakat profesi atau tidak. Karena keputusan ini masih bersifat mendua, tergantung dari niatnya.
Akan tetapi tegas sekali bahwa kalau yang dimaksud dengan zakat profesi yang umumnya dikenal, yaitu langsung potong gaji tiap bulan, bahkan sebelum diterima oleh yang berhak, keputusan ini secara tegas menolak kebolehannya. Sebab dalam pandangan mereka, zakat itu harus berupa harta yang sudah dimiliki, dalam arti sudah berada di tangan pemiliknya.
f.       Dewan Hisbah Persis
Persatuan Islam (PERSIS) yang diwakili oleh Dewan Hisbah telah berketetapan untuk menolak zakat profesi, dengan alasan karena zakat termasuk ibadah mahdhah. [6]
Barangkali maksudnya, kita tidak dibenarkan untuk menciptakan jenis zakat baru, bila tidak ada dalil yang tegas dari Al-Quran dan As-Sunnah. Sedangkan zakat profesi tidak punya landasan yang sifatnya tegas langsung dari keduanya.
Namun insitusi ini menerima adanya kewajiban infaq bagi harta yang tidak terkena zakat. Maka karena bukan termasuk zakat, gaji itu perlu diinfaqkan, tergantung kebutuhan Islam terhadap harta tersebut.
Maka tidak ada besarannya yang baku, dan dalam hal ini pimpinan jam’iyah dapat menetapkan besarnya infaq tersebut.
g.      Muktamar Zakat di Kuwait
Dalam Muktamar zakat pada tahun 1984 H di Kuwait, masalah zakat profesi telah dibahas pada saat itu, lalu para peserta membuat kesimpulan:
“Zakat gaji dan profesi termasuk harta yang sangat potensial bagi kekuatan manusia untuk hal-hal yang bermanfaat, seperti gaji pekerja dan pegawai, dokter, arsitek dan sebagainya".
"Profesi jenis ini menurut mayoritas anggota muktamar tidak ada zakatnya ketika menerima gaji, namun digabungkan dengan harta-harta lain miliknya sehingga mencapai nishob dan haul lalu mengeluarkan zakat untuk semuanya ketika mencapai nishab".
"Adapun gaji yang diterima di tengah-tengah haul (setelah nishob) maka dizakati di akhir haul sekalipun belum sempurna satu tahun penuh. Dan gaji yang diterima sebelum nishob maka dimulai penghitungan haulnya sejak mencapai nishob lalu wajib mengeluarkan zakat ketika sudah mencapai haul. Adapun kadar zakatnya adalah 2,5% setiap tahun“.[7]

2.      Kalangan Yang Mendukung Zakat Profesi
Ada banyak hujjah yang mendasari kenapa para ulama dan juga lembaga fatwa di atas tidak menerima keberadaan zakat profesi. Kalau kita sebutkan satu per satu, susunannya sebagai berikut:
a.       Dr. Yusuf Al-Qaradawi
Tidak bisa dipungkiri bahwa Dr. Yusuf Al-Qaradawi adalah salah satu icon yang paling mempopulerkan zakat profesi. Beliau membahas masalah ini dalam buku beliau Fiqh Zakat yang merupakan disertasi beliau di Universitas Al-Azhar, dalam bab (zakat hasil pekerjaan dan profesi)[8].
Sesungguhnya beliau bukan orang yang pertama kali membahas masalah ini. Jauh sebelumnya sudah ada tokoh-tokoh ulama seperti Abdurrahman Hasan, Syeikh Muhammad Abu Zahrah, dan juga ulama besar lainnya seperti Abdul Wahhab Khalaf. Namun karena kitab Fiqhuz-Zakah itulah maka sosok Al-Qaradawi lebih dikenal sebagai rujukan utama dalam masalah zakat profesi.
Inti pemikiran beliau, bahwa penghasilan atau profesi wajib dikeluarkan zakatnya pada saat diterima, jika sampai pada nishab setelah dikurangi hutang. Dan zakat profesi bisa dikeluarkan harian, mingguan, atau bulanan.
Dan sebenarnya disitulah letak titik masalahnya. Sebab sebagaimana kita ketahui, bahwa diantara syarat-syarat harta yang wajib dizakati, selain zakat pertanian dan barang tambang (rikaz), harus ada masa kepemilikan selama satu tahun, yang dikenal dengan istilah haul.
Sementara Al-Qaradawi dan juga para pendukung zakat profesi berkeinginan agar gaji dan pemasukan dari berbagai profesi itu wajib dibayarkan meski belum dimiliki selama satu haul.
b.      Dr. Abdul Wahhab Khalaf
Dalam kitab Fiqhuzzakah, Al-Qaradawi tegas menyebutkan bahwa pendapatnya yang mendukung zakat profesi bukan pendapat yang pertama. Sebelumnya sudah ada tokoh ulama Mesir yang mendukung zakat profesi, yaitu Abdul Wahhab Khalaf.
Abdul Wahab adalah seorang ulama besar di Mesir (1888-1906), dikenal sebagai ahli hadits, ahli ushul fiqih dan juga ahli fiqih. Salah satu karya utama beliau adalah kitab Ushul Fiqih, Ahkam Al-Ahwal Asy-Syakhshiyah, Al-Waqfu wa Al-Mawarits, As-Siyasah Asy-Syar'iyah, dan juga dalam masalah tafsir, Nur min Al-Islam.
Saya memasukkan beliau di kalangan pendukung zakat profesi dengan alasan beliau adalah orang yang memberi inspirasi awal kepada Dr. Yusuf Al-Qaradawi tentang pemikiran dan ide dicetuskannya zakat profesi.
Namun anehnya kalau kita rujuk langsung kepada pendapat beliau, sebenarnya beliau lebih tepat didudukkan sebagai orang yang tidak sejalan dengan zakat profesi. Dalam kuliah yang beliau sampaikan tentang zakat, disebutkan bahwa zakat profesi itu wajib, namun harus memenuhi syarat haul dan nishab dulu. Berikut kutipannya :
Sedangkan penghasilan kerja dan profesi diambil zakatnya apabila telah dimiliki selama setahun dan telah mencapai nishab.

c.       Syeikh Muhammad Abu Zahrah
Selain Abdul Wahhab Khalaf, di kitab Fiqhuzzakah, Al-Qaradawi juga menyebutkan bahwa Syeikh Abu Zahrah termasuk orang yang mendukung adanya zakat profesi.
Syeikh Muhammad Abu Zahrah (1898- 1974) adalah guru dari Al-Qaradawi. Beliau adalah sosok ulama yang terkenal dengan pemikirannya yang luas dan merdeka, serta banyak melakukan perjalanan ke luar negeri melihat realitas kehidupan manusia.
Namun kalau kita telaah fatwa Abu Zahrah dan juga Abdul Wahhab Khalaf dengan cermat, sebenarnya yang mereka fatwakan bukan zakat profesi yang umumnya dimaksud. Sebab ada syarat haul dan nishab. Kalau ada kedua syarat itu, setidaknya syarat haul, maka zakat itu lebih merupakan zakat atas harta yang ditabung atau disimpan. Padahal inti dari zakat profesi itu tidak membutuhkan haul, sehingga begitu diterima, langsung terkena zakat.
Namun rupanya Dr. Yusuf Al-Qaradawi bersikeras menggolongkan mereka sebagai pendukung zakat profesi, padahal yang dimaksud agak berbeda kriterianya.
d.      Muhammad Al-Ghazali
Dalam fatwanya. Dr. Muhammad Al-Ghazali mengatakan bahwa orang yang penghasilannya di atas petani yang terkena kewajiban zakat, maka dia pun wajib berzakat.
Maka doker, pengacara, insinyur, produsen, pegawai dan sejenisnya diwajibkan untuk mengeluarkan zakat dari harta mereka yang terhitung besar itu. [9]
e.        Dr. K.H.Didin Hafidhuddin, M.Sc
Di Indonesia, salah satu icon zakat profesi yang cukup terkenal adalah Dr. K.H.Didin Hafidhuddin, M.Sc. sebagaimana naskah disertasi doktor yang diajukannya.
Guru Besar IPB dan Ketua Umum BAZNAS ini mencoba mendefinisikan profesi ialah setiap keahlian atau pekerjaan apapun yang halal, baik yang dilakukan sendiri maupun yang terkait dengan pihak lain, seperti seorang pegawai atau karyawan.
Dalam disertasi doktor yang berjudul Zakat dalam Perekonomian Modern, yang berhasil diraihnya lewat Universitas Islam Negeri Jakarta, paling tidak beliau menyebutkan bahwa setidaknya ada sepuluh jenis zakat di masa modern, yaitu : [10]
·         Zakat Profesi
·         Zakat Perusahaan
·         Zakat Surat Berharga
·         Zakat Perdagangan Mata Uang
·         Zakat Hewan Ternak yang Diperdagangkan
·         Zakat Madu dan Produk Hewani
·         Zakat Investasi properti
·         Zakat Asuransi Syari’ah
·         Zakat Usaha Tanaman Angrek, Walet, Ikan Hias
·         Zakat Sektor Rumah Tangga.
C.     Landasan Hukum Zakat Profesi
Persoalan zakat profesi adalah persoalan ijtihadi,  yang perlu dikaji dengan seksama menurut pandangan hukum syari’ah dengan memperhatikan hikmah zakat dan dalil-dalil syar’I yang berkaitan dengan masalah zakat. Semua jenis penghasilan terkena wajib zakat, berdasarkan QS. Albaqarah (2): 267:
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik[23] dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”.
Menurut  Kadar M Yusuf, kata anfiqu dalam ayat ini berarti zakkuu ( zakatkanlah). Kata tersebut menggunakan shigat amr (kata perintah). Hal itu menunjukan bahwa hasil usaha bumi wajib dikeluarkan zakatnya.
Ayat di atas menjelaskan ada dua kategori harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, yaitu hasil usaha dan hasil bumi. Alqur’an tidak menyebutkan atau memperinci jenis hasil usaha atau hasil pertanian yang wajib dizakatkan. Hal itu menunjukan bahwa ayat tersebut berlaku umum[24]; apapun jenis usaha dan pertanian yang halal wajib dikeluarkan zakatnya, sesuai dengan makna al-kasbu itu.[25]
Menurut Masjfuk Zuhdi, kata “ما” adalah termasuk kata yang mengandung pengertian yang umum, yang artinya “apa saja”, jadi : ما كسبتم artinya sebagian dari hasil ( apa saja) yang kamu usahakan yang baik-baik”. Maka jelaslah, bahwa semua macam penghasilan (gaji, honorarium, dan lain-lainnya) terkena wajib zakat berdasarkan ketentuan surat al-Baqarah ayat 267 tersebut.[26]
Menurut M. Quraish Shihab, Kalau memahami perintah ayat ini dalam arti perintah wajib, maka semua hasil usaha apapun bentuknya wajib dizakati, termasuk gaji yang diperoleh seorang pegawai, jika gajinya telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam konteks zakat. Demikian juga hasil pertanian, baik yang telah dikenal pada masa Nabi saw. Maupun yang belum dikenal, atau yang tidak dikenal ditempat turunnya ayat ini. Hasil pertanian seperti cengkeh, lada, buah-buahan, dan lain-lain, semua dicakup oleh makna kalimat yang kami keluarkan dari bumi.[27]
Berdasarkan penjelasan di atas, jelaslah bahwa penghasilan dari profesi yang belum dikenal pada masa Nabi tercakup kepada keumuman lafadz ما كسبتم yang artinya sebagian dari hasil ( apa saja) yang kamu usahakan. Dengan demikian berdasarkan keumuman ayat tersebut penghasilan dari profesi termasuk sesuatu yang yang wajib dikeluarkan zakatnya.
Adapun penghasilan-penghasilan yang diperoleh  seseorang dari berbagai macam usaha atau pekerjaan/profesi selain yang telah ditetapkan berdasarkan al-Qur’an dan Hadits, kewajiban zakatnya didasrkan kepada qiyas (analogical reasoning). Dalam penggunaan qiyas sebagai salah satu dalil syar’I tentunya harus memenuhi syarat rukunnya, agar dapat menemukan hukum ijtihadi yang akurat dan proporsional. Dalam pemakaian qiyas, adanya persamaan illat hukum (alasan yang menyebabkan adanya hukum) harus benar-benar ada, baik pada masalah pokok yang sudah ada ketetapan hukumnya berdasarkan al-Quran dan/atau Hadits, maupun pada masalah cabang yang mau dicari hukumnya, sebab illat hukum itu merupakan landasan qiyas.[28] Adapun penghasilan dari pegawai negeri/swasta dan yang mempunyai profesi modern seperti pengacara, notaris, akuntan, konsultan dan lain sebagainya lebih dekat diqiyaskan zakatnya dengan zakat perdagangan, karena sama-sama menjual; yang satu menjual barang (perdagangan) sedangkan yang yang lainya menjual jasa, dan sama-sama mengandung resiko (untung/rugi).[29] Jika zakat profesi diqiyaskan kepada zakat perdagangan berarti nisabnya sama dengan nisab emas, yaitu 84 gram emas.[30] Jika nisabnya didasarkan pada nisab emas, maka menurut penulis minimal penghasilan profesi  setiap bulannya yaitu Rp. 3.752.000,-, bagi yang mengikuti cara penghitungan mazhab asy_Syafi’i.
D.    Metode Pengelolaan Zakat Profesi
Negara Republik Indonesia, sekalipun bukan Negara agama, tetapi juga bukan Negara sekuler, melainkan Negara pancasila yang sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, sedangkan sila kedua adalah kemanusiaan yang adil dan beradab, dan sila kelimanya adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila-sila tersebut sesuai benar dengan prinsip-prinsip Islam, cita-cita Islam, dan sejalan pula dengan sasaran dan tujuan zakat, yakni untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia (human dignity) dan mewujudkan masyarakat yang sejahtera jasmani dan rohaninya, dan bahagia hidupnya di dunia dan akherat.
Allah swt. Berfirman dalam QS. At-Taubah (9) : 103 sebagai berikut:
Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui”.
Menurut Kadar M Yusuf, dalam ayat tersebut Allah swt memerintahkan Rasul-Nya agar mengambil zakat dari orang-orang kaya. Ayat ini menggunkan khitab mufrad yang ditujukan kepada Nabi Muhammad saw, tetapi tidaklah berarti setelah Rasulullah saw wafat zakat tidak dipungut lagi, seperti yang terjadi pada masa khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq. Pada masa itu banyak orang yang tidak mau membayar zakat, karena menurut mereka zakat itu hanya diserahkan kepada Nabi. Dan akhirnya Abu Bakar memerangi mereka. Berdasarkan tindakan Abu Bakar ini, para ulama berpendapat bahwa penguasa seharusnya memungut zakat dari orang-orang kaya secara paksa jika mereka tidak mau menyerahkannya, dan pemerintah juga seharusnya memberikan hukaman ta’zir kepada orang-orang muslim yang enggan berzakat.[31] M.Quraish Shihab dalam tafsirnya al-misbah mengatakan bahwa ayat ini menurut beberapa ulama dipahami sebagai perintah wajib atas penguasa untuk memungut zakat. Tetapi mayoritas ulama memahaminya sebagai perintah sunnah.[32]
Menurut penulis, umat Islam di Indonesia yang merupakan mayoritas bangsa ini, seyogyanya merasa bangga dengan banyaknya pemerintah daerah yang telah mampu melahirkan perda tentang zakat, yang artinya pengelolaan zakat langsung dilakukan oleh pemerintah, sebab selain hal ini sesuai dengan perintah agama, praktek zakat di zaman Nabi dan al-khulafa’ur rasyidun, juga mengingat kehidupan beragama, dan kesadaran beragama, berbangsa dan bernegara umat Islam akan semakin meningkat. M Quraish Shihab juga mengatakan, bahwa seharusnya pengelola zakat (amil) itu diangkat oleh pemerintah, dan karena itu mereka dinilai telah mewakili penerima zakat.[33]
Pengelolaan zakat, apabila ditangani oleh lembaga-lembaga amil zakat nonpemerintah yang jumlahnya tidak terbatas itu, apalagi jika pelaksanaan kewajiban zakat diserahkan kepada wajib zakat tanpa ada sanksi hukuman kepada wajib zakat yang enggan membayar zakat, maka selain tidak efisien, juga hasilnya tidak akan mencapai tujuan/sasaran utama dari kewajiban zakat, yakni untuk memberantas kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup umat Islam.
Dengan demikian, pemungutan zakat mal yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui perda tentang zakat telah sesuai dengan hukum Islam yang telah diprakatekkan oleh Nabi Muhammad saw, dan al-Khulafaur rasyidun. Namun demikian akan lebih bijak kiranya jika Pemerintah Daerah tidak menyamaratakan kewajiban pembayaran zakat profesi ini kepada semua PNS yang ada di daerahnya, melainkan Pemerintah Daerah harus melakukan pendataan terhadap PNS yang penghasilannya sudah mencapai satu nishab .





BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari sumber usaha profesi atau ‎pendapatan jasa. Istilah profesi, disebut sebagai profession dalam bahasa inggris, yang dapat diartikan sebagai suatu pekerjaan tetap dengan ‎keahlian tertentu, yang dapat menghasilkan gaji, honor, upah, atau imbalan
            Persoalan zakat profesi adalah persoalan Kewajiban mengeluarkannya didasarkan kepada keumuman firman Allah swt yang terdapat dalam QS. Al-Baqarah ayat 267. Adapun nisabnya, diqiyaskan ( dianalogikan) kepada nisab perdagangan.
Pengelolaan zakat profesi seharusnya dikelola oleh pemerintah, karena itulah yang telah di contohkan oleh Nabi Muhammad saw. dan para sahabatnya.














DAFTAR KEPUSTAKAAN
Al-Adnani, Abu Fatih, Kunci Ibadah Lengkap, Jatim: an-Nur, 2009
Al-Qardawi, Yusuf, Hukum Zakat, Jakarta: PT.Pustaka Lintera Antar Nusa, 1986
Al-Qardhawi,  Yusuf, Musykilatul Faqr wa Kaifa Alajahal Islam, (Beirut: Darul Arabiyah, ‎‎1966),h. 60-61‎

Al-Zuhaily, Wahbah, al-Fiqh al-Islam Wa Adillatuhu,Jakarta: Darul Fikr, 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar